Sengketa Lahan Mak Jelas, Sabay Sai : Pemkab Lamban dan Bertele-Tele
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Belum adanya sikap tegas dari Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dalam melakukan mediasi antara pihak PTPN 7 Bunga Mayang dengan masyarakat Desa Negara Batin menuai kecaman keras dari Sabay Sai.
Hal tersebut, menyikapi keterangan yang disampaikan Asisten I Pemkab Lampung Utara, Yuzar yang dinilai oleh Ketua Dewan Pimpinan Pusat Sungkai Bunga Mayang Sai (Sabay Sai) Syahbudin Hasan, bahwa jajaran Pemkab lamban dalam merespon gejolak ditengah masyarakat dan terkesan bertele-tele.
BACA : Mendagri : Untuk Tangkal Paham Radikal Kades Harus Cermati Kondisi Warganya
BACA : Wabup Lampura Menghilang, Inspektorat Akan Lapor ke DPRD dan Kemendagri
Karena menurut Sayhbudin Hasan, terkait persoalan sengketa lahan seluas 77,08 hektare antara masyarakat Deda Negara Batin, di Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara dengan PTPN 7 Bunga Mayang sudah lama berada dipihak Pemkab untuk melakukan mediasi. Namun hingga hari ini, Rabu (18/7/2018) belum juga ada kejelasan untuk kembali ada pertemuan (rapat) penyelesaian masalah tersebut.
"Panitia tim 9 Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara, dalam proses mediasi dengan PTPN 7 terkesan lamban dan bertele-tele," ujar Syahbudin Hasan, Rabu (18/7/2018).
BACA : Mantan Sekretaris Dishub Pesawaran Jadi DPO Polisi?
BACA : PBB dan Partai Garuda Absen Dalam Pileg di Tanggamus Tahun Depan
Pernyataan itu disampaikan Ketua Sabay Sai, karena selama ini sudah dua kali di mediasi oleh Pemkab Lampura, namun belum ada titik terang dari pihak pemerintahan daerah maupun pihak PTPN 7, sehingga masyarakat turun dan menduduki lokasi tersebut dengan kesepakatan antara kedua belah pihak tidak adanya aktifitas di lahan tersebut sebelum ada penyelesaian, papar Syahbudin.
Terkait tembusan surat ke Polda Lampung, lanjutnya, hari ini (Rabu, 18 Juli 2018) pihak Kepolisian Republik Indonesia Polda Lampung yang di wakili Kompol Trisnadi Subdit Ekonomi Polda Lampung mendatangi Sekretariat DPP Sabay Sai.
BACA : Ketua Federasi Adat Megou Pak Tubaba Akan Revisi Pakem Adat
BACA : PDI-P Tubaba Akan Pertahankan Kursi Unsur Pimpinan Dewan
"Kedatangannya untuk menelusuri kebenaran persoalan sengketa Lahan 77,08 hektar dan Perihal penolakan perpanjangan izin HGU.NO.10/sk.U/1989 yang di kuasai oleh PTPN VII/UU.PG Bunga Mayang yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2019," ungkapnya. (Sarnubi)
Berita Lainnya
-
Kasus Dugaan Penganiayaan, Pengacara Korban Desak Polisi Tetapkan Kades Mekar Asri Lampura Jadi Tersangka
Rabu, 30 Oktober 2024 -
Melalui Indibiz, Witel Lampung Berikan Solusi Integritas Sektor Pendidikan
Rabu, 30 Oktober 2024 -
Kasus Dugaan Penganiayaan Kades Mekar Asri Lampura, Korban Desak APH Bertindak Tegas
Jumat, 25 Oktober 2024 -
Arinal Djunaidi: Perbedaan Pilihan Politik Harus Dikelola dengan Baik Jelang Pilkada 2024
Senin, 07 Oktober 2024