• Minggu, 29 September 2024

Polres Way Kanan Ringkus 3 Pengedar Sabu di Rumah Kontrakan

Rabu, 18 Juli 2018 - 15.41 WIB
113

Kupastuntas.co, Way Kanan – Satgas Ops Antik Krakatau  2018 Polres Way Kanan berhasil mengamankan pelaku peredaran narkotika jenis sabu di sebuah rumah kontrakan yang berada di Kampung Bandar Sari Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan.

Pelaku berinisial RB (38) merupakan warga Jalan Singa, Gang Tulus No. 19, Kelurahan Kedaton, Bandar Lampung diamanakan petugas pada Selasa (17/07/2018) sekira pukul 13.00 WIB.

Kapolres Way Kanan, AKBP Doni Wahyudi saat ekpose di Polres Way Kanan , mengatakan bahwa pengungkapan berawal dari laporan informasi dari masyarakat, petugas  menuju lokasi melakukan pengamatan di sebuah rumah kontrakan yang berada di Kampung Bandar Sari tersebut.

"Saat penggeledahan di dalam rumah berhasil mengamankan pelaku RB dan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik kecil yang didalamnya diduga berisi sabu seberat 0,24 gram berikut seperangkat alat hisap narkotika atau bong terbuat dari botol minuman ringan,"ujar Kapolres, Rabu (18/7/2018).

Hasil pengembangan tim Satgas Anti Polres Way Kanan jarak waktu satu jam mendapatkan dua pelaku kembali, yakni berinisial WY ( 27) warga Kampung Bandar Sari, Way Tuba dan HH (32) warga Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Martapura, Kabupaten Oku Timur.

Baca Juga: Didominasi Kaum Muda, Partai Berkarya Tulang Bawang Optimis Raih Kursi di Pileg 2019

"Keduanya hendak mengantarkan  narkotika jenis sabu kepada pelaku  RB di rumah kontrakannya yang berada di Kampung Bandar Sari, Way Tuba, Kabupaten Way Kanan dengan barang bukti dari tangan WY ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisikan sabu terbalut potongan kertas tissu,"tambahnya, seraya mengatakan kembali, selanjutnya ketiga pelaku  beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Kini ketiga pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatan dengan melanggar Pasal 114 sub pasal 112 Ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Indro)

Editor :