Kasus Kematian Andara, Keluarga Tempuh Jalur Hukum Tuntut RSHK Way Kanan

Kupastuntas.co, Way Kanan – Kasus kematian Andara Fathi Sholeha, balita berusia 7 bulan yang meregang nyawa usai meminum obat, diduga kuat akibat kesalahan perawat Rumah Sakit Haji Kamino (RSHK) Way Kanan.
Hal itulah yang mendasari pihak keluarga Andara menempyh jalur hukum untuk menuntut pertangungjawaban dari pihak Rumah Sakit Haji Kamino (RSHK) Way Kanan. Dimana, Senin (16/7/2018), Syahrul Sidik (paman Andara) bersama orang tua pasien sudah mendatangi Polres Way Kanan.
Dalam surat laporan Polisi yang bernomor:LP/B-633/VII/2018/POLDA LPG/RES WK/SPKT TGL 16 Juli 2018, berisikan laporan perkara karena kelalaian yang mengakibatkan Orang Meninggal Dunia, dan pihak terlapor ialah Rumah Sakit Haji Kamino RSHK, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Waykanan Lampung.
Baca Juga: Usai Minum Obat dari Perawat, Bayi 7 Bulan Tewas di RSHK Way Kanan
"Saya beserta keluarga telah melaporkan perkara meninggalnya Keponakan kami, Andara Fathi Sholeha, Senin (16/7/2018) kemarin di Ruang Reskrim Polres Way Kanan," ujarnya, Rabu (18/7/2018).
Sementara itu, Syahrul menjelaskan kondisi Herawati sang ibu korban yang merasa terpukul atas kehilangan putri pertamanya.
"Herawati hingga kini masih terus menangisi putri pertamanya dan mengurung diri di kamar. Kami merasa khawatir dengan kondisi sang ibu yang belum ikhlas menerima kepergian Andara," tutur Syahrul.
Syahrul meminta agar aparat hukum bisa profesional dalam mengayomi masyarakat dan segera menindaklanjuti laporan tersebut.
"Kami dari keluarga meminta hukum ditegakkan. Harapan kami yang bersalah harus dihukum agar kejadian serupa tidak pernah terulang kembali,"pungkasnya. (Indro)
Berita Lainnya
-
Pemkab Way Kanan Susun KLHS RTRW 2025–2045, Pastikan Pembangunan Ramah Lingkungan
Kamis, 09 Oktober 2025 -
Jembatan Way Giham Way Kanan Rusak, Kendaraan Berat Dibatasi 28 Ton
Rabu, 08 Oktober 2025 -
ASN Way Kanan Nyamar Jadi Jaksa, Diamankan Saat Coba Temui Bupati OKI
Selasa, 07 Oktober 2025 -
Pemkab Way Kanan Susun Aturan Baru, Pastikan Belanja Tidak Terduga Lebih Transparan
Senin, 06 Oktober 2025