Butuh Duit, Taufik Asal Panjang Jual Sabu Kini Terkurung Balik Jeruji
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kepolisian Sektor (Polsek) Panjang menangkap Taufik Hidayat (33) karena mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Ia ditangkap di rumahnya di Jalan Teluk Ambon, Gang Rajawali, Kecamatan Panjang, Selasa (17/07/2018).
Kapolsek Panjang, Kompol Sofingi mengatakan, pengungkapan perkara itu didasari surat LP/B/296/VII/2018/LPG/RESTA BALAM/POLSEK PJG, tanggal 13 Juli 2018. Dari Taufik, petugas kepolisian mendapati bungkusan berisi sabu-sabu.
BACA: Mahasiswa Unila Ciptakan Mospag Magic Berantas DBD
BACA: Diperiksa Empat Hari, Ternyata Ini Alasan Anggota DPRD Way Kanan Konsumsi Narkoba
"Atas laporan dari masyarakat, kita lakukan pemetaan dan mengidentifikasi pelaku. Setelah melakukan pencarian dia berhasil kita tangkap dan sudah berstatus tersangka," ungkapnya, Rabu (18/07/2018).
Dalam penangkapan itu, terang Sofingi, tersangka kooperatif sehingga tidak perlu dilakukan tindakan tegas terukur.
Sementara dalam hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, Taufik mengedarkan barang haram tersebut demi kelangsungan rumah tangganya.
BACA: Jaringan Eror, Pencetakan e-KTP di Lamtim Terhenti
BACA: Minimalisir Kecelakaan, Satlantas Polres Lamtim Sosialisasi Tertib Berkendara
"Dia kerja serabutan. Butuh duit buat biaya keluarga," sebutnya.
Dari penangkapan Taufik, petugas Polsek Panjang masih akan melakukan penelusuran atas asal-muasal barang tersebut. (Kardo)
Berita Lainnya
-
Menyamakan Persepsi dan Mewujudkan Pembelajaran Bahasa Indonesia yang Relevan dan Interaktif, Oleh Risky Robbyyansah
Senin, 18 November 2024 -
Dishub Bandar Lampung Ajukan Rp 600 Juta untuk Perbaikan Marka Jalan di 2025
Senin, 18 November 2024 -
Pemprov Lampung Pastikan Buffer Stok Aman Untuk Hadapi Bencana Alam
Senin, 18 November 2024 -
Sukses! Collaboration Concert Hardman Music Course Digelar dengan Pasokan Listrik PLN yang Andal
Senin, 18 November 2024