Butuh Duit, Taufik Asal Panjang Jual Sabu Kini Terkurung Balik Jeruji
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kepolisian Sektor (Polsek) Panjang menangkap Taufik Hidayat (33) karena mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Ia ditangkap di rumahnya di Jalan Teluk Ambon, Gang Rajawali, Kecamatan Panjang, Selasa (17/07/2018).
Kapolsek Panjang, Kompol Sofingi mengatakan, pengungkapan perkara itu didasari surat LP/B/296/VII/2018/LPG/RESTA BALAM/POLSEK PJG, tanggal 13 Juli 2018. Dari Taufik, petugas kepolisian mendapati bungkusan berisi sabu-sabu.
BACA: Mahasiswa Unila Ciptakan Mospag Magic Berantas DBD
BACA: Diperiksa Empat Hari, Ternyata Ini Alasan Anggota DPRD Way Kanan Konsumsi Narkoba
"Atas laporan dari masyarakat, kita lakukan pemetaan dan mengidentifikasi pelaku. Setelah melakukan pencarian dia berhasil kita tangkap dan sudah berstatus tersangka," ungkapnya, Rabu (18/07/2018).
Dalam penangkapan itu, terang Sofingi, tersangka kooperatif sehingga tidak perlu dilakukan tindakan tegas terukur.
Sementara dalam hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, Taufik mengedarkan barang haram tersebut demi kelangsungan rumah tangganya.
BACA: Jaringan Eror, Pencetakan e-KTP di Lamtim Terhenti
BACA: Minimalisir Kecelakaan, Satlantas Polres Lamtim Sosialisasi Tertib Berkendara
"Dia kerja serabutan. Butuh duit buat biaya keluarga," sebutnya.
Dari penangkapan Taufik, petugas Polsek Panjang masih akan melakukan penelusuran atas asal-muasal barang tersebut. (Kardo)
Berita Lainnya
-
Kerap Terjadi Pungli, BPJN Lampung Kebut Pekerjaan Jembatan Way Sabuk di Lampura
Senin, 23 Desember 2024 -
Berikut Rincian 45 Titik Rawan Kecelakaan dan 36 Titik Rawan Kemacetan di Lampung
Senin, 23 Desember 2024 -
PWNU Lampung Tegas Tolak MLB, Tidak Ada Alasan Mendesak
Senin, 23 Desember 2024 -
Waspada! Berikut Ruas Jalan Nasional di Lampung Rawan Kecelakaan, Macet dan Bencana
Senin, 23 Desember 2024