Butuh Duit, Taufik Asal Panjang Jual Sabu Kini Terkurung Balik Jeruji
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kepolisian Sektor (Polsek) Panjang menangkap Taufik Hidayat (33) karena mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Ia ditangkap di rumahnya di Jalan Teluk Ambon, Gang Rajawali, Kecamatan Panjang, Selasa (17/07/2018).
Kapolsek Panjang, Kompol Sofingi mengatakan, pengungkapan perkara itu didasari surat LP/B/296/VII/2018/LPG/RESTA BALAM/POLSEK PJG, tanggal 13 Juli 2018. Dari Taufik, petugas kepolisian mendapati bungkusan berisi sabu-sabu.
BACA: Mahasiswa Unila Ciptakan Mospag Magic Berantas DBD
BACA: Diperiksa Empat Hari, Ternyata Ini Alasan Anggota DPRD Way Kanan Konsumsi Narkoba
"Atas laporan dari masyarakat, kita lakukan pemetaan dan mengidentifikasi pelaku. Setelah melakukan pencarian dia berhasil kita tangkap dan sudah berstatus tersangka," ungkapnya, Rabu (18/07/2018).
Dalam penangkapan itu, terang Sofingi, tersangka kooperatif sehingga tidak perlu dilakukan tindakan tegas terukur.
Sementara dalam hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, Taufik mengedarkan barang haram tersebut demi kelangsungan rumah tangganya.
BACA: Jaringan Eror, Pencetakan e-KTP di Lamtim Terhenti
BACA: Minimalisir Kecelakaan, Satlantas Polres Lamtim Sosialisasi Tertib Berkendara
"Dia kerja serabutan. Butuh duit buat biaya keluarga," sebutnya.
Dari penangkapan Taufik, petugas Polsek Panjang masih akan melakukan penelusuran atas asal-muasal barang tersebut. (Kardo)
Berita Lainnya
-
Pemprov Lampung Kebut 62 Paket Jalan, DPRD Tekankan Spesifikasi dan Kualitas Harus Dijaga
Rabu, 11 Februari 2026 -
Jadi Penyebab Macet, Polisi Tertibkan Parkir Liar di Depan Chandra Tanjungkarang
Rabu, 11 Februari 2026 -
Proyek Irigasi Rp37,7 Miliar di Lampung Barat Dikeluhkan, Benny: Tak Otomatis Pidana, Audit Harus Didahulukan
Rabu, 11 Februari 2026 -
Pemprov Lampung Serahkan Kajian Rumah Daswati ke Pemkot Bandar Lampung, Dorong Penetapan sebagai Cagar Budaya
Rabu, 11 Februari 2026









