Butuh Duit, Taufik Asal Panjang Jual Sabu Kini Terkurung Balik Jeruji
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kepolisian Sektor (Polsek) Panjang menangkap Taufik Hidayat (33) karena mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Ia ditangkap di rumahnya di Jalan Teluk Ambon, Gang Rajawali, Kecamatan Panjang, Selasa (17/07/2018).
Kapolsek Panjang, Kompol Sofingi mengatakan, pengungkapan perkara itu didasari surat LP/B/296/VII/2018/LPG/RESTA BALAM/POLSEK PJG, tanggal 13 Juli 2018. Dari Taufik, petugas kepolisian mendapati bungkusan berisi sabu-sabu.
BACA: Mahasiswa Unila Ciptakan Mospag Magic Berantas DBD
BACA: Diperiksa Empat Hari, Ternyata Ini Alasan Anggota DPRD Way Kanan Konsumsi Narkoba
"Atas laporan dari masyarakat, kita lakukan pemetaan dan mengidentifikasi pelaku. Setelah melakukan pencarian dia berhasil kita tangkap dan sudah berstatus tersangka," ungkapnya, Rabu (18/07/2018).
Dalam penangkapan itu, terang Sofingi, tersangka kooperatif sehingga tidak perlu dilakukan tindakan tegas terukur.
Sementara dalam hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, Taufik mengedarkan barang haram tersebut demi kelangsungan rumah tangganya.
BACA: Jaringan Eror, Pencetakan e-KTP di Lamtim Terhenti
BACA: Minimalisir Kecelakaan, Satlantas Polres Lamtim Sosialisasi Tertib Berkendara
"Dia kerja serabutan. Butuh duit buat biaya keluarga," sebutnya.
Dari penangkapan Taufik, petugas Polsek Panjang masih akan melakukan penelusuran atas asal-muasal barang tersebut. (Kardo)
Berita Lainnya
-
Tertinggal di Tol Bakter, Tas Berisi Rp 7,7 Juta dan USD 20 Ribu Kembali ke Tangan Pemilik
Senin, 23 Maret 2026 -
Hingga H+1 Lebaran, 39 Kecelakaan Terjadi di Lampung 11 Orang Meninggal Dunia
Senin, 23 Maret 2026 -
Antisipasi Lonjakan Arus Balik, Dishub Lampung Siapkan Pelabuhan Panjang Jadi Alternatif
Senin, 23 Maret 2026 -
Program Balik Kerja BPKH 2026, 675 Perantau Lampung Diberangkatkan Gratis
Senin, 23 Maret 2026








