SPPGE Tolak Keputusan Pemerintah Jual Pertagas kepada PGN
Kupastuntas.co, Tanggamus - Serikat Pekerja Pertamina Geothermal Energy (SPPGE), menentang keputusan pemerintah yang menjual Pertamina Gas (Pertagas) ke Perusahaan Gas Negara (PGN). Mereka menilai, penjualan Pertagas adalah upaya untuk melemahkan Pertamina.
Sekretaris Jenderal SPPGE, Indra Mantik Oentara mengatakan, akuisisi Pertagas oleh PGN berdasarkan penandatanganan perjanjian jual beli saham bersyarat Conditional Sales Purcase Agreement (CSPA) antara PGN dengan PT Pertamina terjadi tanggal 29 Juni 2018 lalu.
BACA : Dinkes Tanggamus Gelar Sosialisasi Sekaligus Kampanye Campak dan Rubella
BACA : Daftarkan 50 Bacalegnya, Demokrat Optimis Mengulang Kejayaan 2014
BACA : Golkar Metro Daftarkan 25 Bacaleg ke KPU, Dua Orang Mantan Birokrat
Dilanjutkan Indra, jika Pertagas adalah anak perusahaan Pertamina dimana kepemilikan saham Pertamina di perusahaan tersebut sebesar 100 persen. Sedangkan PGN merupakan perusahaan yang 43 persen sahamnya dimiliki publik, dan 82 persen saham publik tersebut sudah jatuh ke tangan asing.
“Upaya akuisisi Pertagas kami nilai adalah pelemahan terhadap Pertamina, tidak menutup kemungkinan anak usaha Pertamina lain seperti PGE juga bakal dilego, kalau ini terjadi maka lama lama Pertamina bisa musnah,” tegas Indra, usai apel siaga di Pertamina Geothermal Energy (PGE) Area Ulubelu, Selasa (17/7).
BACA : Luar Biasa, Dari 25 Anggota DPRD Hanya 7 yang Hadiri Rapat
BACA : Miris! Bapak 3 Anak Ini Ditangkap Polisi Karena Konsumsi Sabu
BACA : Niat Ingin Nyaleg Lagi, Hidir Anggota DPRD Way Kanan Keburu Ditangkap Polisi
Indra juga mempertanyakan alasan pemerintah untuk menjual Pertagas, karena dari sisi kesehatan perusahaan Pertagas dinilai masih sehat.
“Tingkat kesehatan perusahaan, produktifitas dan profitabilitas Pertagas lebih baik dibandingkan dengan PGN, sehingga aneh ketika pemerintah justru melego kepemilikan 51 persen saham Pertamina di Pertagas kepada perusahaan publik,” kata dia.
Dilanjutkan Indra, keputusan untuk mengambil langkah akuisisi dari tiga opsi aksi korporasi (merger, inbreng dan akuisisi) terkesan terburu-buru, tidak transparan dan tanpa kajian komprehensif.
BACA : Panwaslu Pringsewu Sosialisasi Aturan Baru Pileg 2019, Ini Isinya
BACA : Duo Begal Diringkus Tekab 308 Polres Tanggamus, Sisanya Buron
“Akuisisi perusahaan yang sepenuhnya milik BUMN kepada perusahaan publik ini berdampak pada adanya transfer profit secara bottom line kepada asing, hak atas kepemilikan aset yang sebagian beralih kepada asing dalam jangka panjang merupakan ancaman terhadap kedaulatan energi nasional,” sebut dia.
Secara legal sambung Indra, proses akuisisi pertagas saat ini bertentangan dengan UU No 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas, dimana perbuatan hukum dalam proses penggabungan atau pengambilalihan perseroan wajib memperhatikan kepentingan karyawan pasal 26 ayat 1. Dalam hal ini aspirasi pekerja tidak mendapat tempat dalam aksi korporasi
“Pekerja Pertamina melalui FSPPB telah melayangkan gugatan PTUN atas SK Menteri BUMN No. 39/MBU/02/2018 tentang pemberhentian, perubahan Nomenklatur, pengalihan tugas anggota Direksi Pertamina,” katanya. (Sayuti)
Berita Lainnya
-
OJK: Literasi Keuangan Faktor Penentu Masa Depan Generasi Muda
Kamis, 24 Oktober 2024 -
Investor Pasar Modal di Lampung Capai 311.933 Orang, Total Transaksi Rp9,3 Triliun
Kamis, 10 Oktober 2024 -
Pertanian Kontribusi Terbesar Ekonomi Lampung Lima Tahun Terakhir, BPS: Kokoh Meski di Tengah Terpaan Covid-19
Minggu, 06 Oktober 2024 -
OJK Ungkap Transaksi Pinjaman Online Tembus 69,39 Triliun
Senin, 09 September 2024