Sengketa Lahan 77,08 Ha di Lampura Belum Ketemu Titik Terang

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Persoalan penguasaan lahan seluas 77,08 hektare antara masyarakat Negara Batin Kecamatan Sungkai Utara Kabupaten Lampung Utara dan PTPN 7 Bunga Mayang, diketahui hingga saat ini masih mengambang dan belum ada titik temu.
Menyikapi hal itu, Asisten I Bidang Pemerintahan Pemkab Lampung Utara Yuzar, menjelaskan bahwa pihaknya tidak bisa terlalu jauh masuk dalam persoalan tersebut. Karena jika pihaknya (Pemkab) terlalu aktif ditakutkan ada pihak yang mengira sudah memihak antara keduanya.
Bahkan sejauh ini juga menurutnya, pihak PTPN7 Bunga Mayang masih tenang menghadapi situasi yang ada.
BACA: Wakili Lampung, 3 Tenaga Pendidik Asal Tuba Melaju ke Nasional
BACA: Minim Angkutan Umum di Pesawaran Penyebab Siswa Langgar Larangan Berkendara ke Sekolah
"Kita hanya menengahi saja, kalau tiba-tiba kita yang aktif, kalau saya yang nanya masalah itu nanti saya tanda kutip (berpihak). Mereka (PTPN7) lapor kesini juga enggak, kalau mereka dirugikan seharusnya kan melapor, tapi ini enggak," kata Yuzar, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (17/07/2018).
Solusi atas persoalan tersebut, kata Yuzar, pihak PTPN7 Bunga Mayang sejauh ini tengah menunggu keputusan dari kantor pusat. Menurutnya jika masyarakat tetap merasa bahwa lahan itu adalah hak milik kenapa tidak di garap sendiri.
"Kita tidak memihak, kita berdasarkan aturan, kalau memang itu masuk HGU masyarakat harus legowo, tapi kalau masyarakat punya SKT ya silahkan duduki lahan itu. Tapi kita ketahui ada surat dari BPN bahwa SKT itu tidak berlaku, tapi namanya masyarakat," lanjutnya.
Diketahui sebelumnya, masyarakat Desa Negara Batin, Lampung Utara, sudah berupaya menduduki lahan seluas 77,08 hektare, yang dikuasai oleh PTPN 7 Bunga Mayang. Untuk itu kalau tidak segera ada penyelesaian antara keduanya, terindikasi dapat terjadi keributan diantara keduanya.
Disisi lain, Syahbudin selaku ketua Sabai Sai yang dikuasakan oleh masyarakat Desa Negara Batin, mengatakan bahwa persoalan tersebut telah dalam tahap mediasi oleh Pemkab Lampung Utara.
BACA: Disdik Pesawaran: Jasa Antar Jemput Sekolah Solusi Siswa Tak Berkendara
BACA: Realisasi DD, Desa Kubuhitu Bangun Fasilitas Umum di Lampura
"Kita masih menunggu kabar dari Pemkab Lampung Utara, karena masalah ini sudah sampai di pemerintah daerah. Mudah-mudahan akan segera dapat diselesaikan, dan masyarakat bisa kembali mengolah lahan mereka," ungkap Syahbudin. (Sarnubi)
Berita Lainnya
-
Kasus Dugaan Korupsi Renovasi RSUD Ryacudu, Giliran Kadis Kesehatan Lampura Diperiksa
Rabu, 16 April 2025 -
Sekda Meradang 80 Unit Randis Pemkab Lampura Tak Bayar Pajak Dan Didominasi Dinkes, Ini Rinciannya
Jumat, 11 April 2025 -
Usut Dugaan Korupsi Renovasi RSUD Ryacudu 2,1 Miliar Lebih, Direktur dan Anggota DPRD Lampura Diperiksa
Kamis, 10 April 2025 -
SPKLU PLN di Lampung Utara Siap Layani Pengguna Kendaraan Listrik, Begini Kata Pemudik!
Kamis, 03 April 2025