Puluhan Santri Teriak-Teriak Uang di PN Tanjung Karang
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pulangkan uang saudara-saudara kami. Saudara Ahmad Romadhon harus minta maaf, Allahuakbar.
Penggalan kalimat di atas mewarnai suasana Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Selasa (17/07/2018) siang.
Kalimat itu diteriakkan puluhan santri dari Pondok Pesantren Miftahul Jannah Yayasan Temanggung Jaya Abadi, Rajabasa.
Pasalnya, Ahmad Romadhon (26) mantan bendahara mereka, telah menggelapkan uang tunai senilai Rp221.321.500.
Ketua Yayasan Ponpes Miftahul Jannah Yayasan Temanggung Jaya Abadi, Harsono Edwin Puspita mengatakan, uang yang diselewengkan akan didonasikan ke Palestina.
"Itu uang yang kami kumpulkan, rupiah demi rupiah dari penjualan hasil kerajinan tangan anak - anak santri. Selebihnya kami kumpulkan dari uang pembangunan dan dari donatur," ujarnya.
Ia menyebut, kedatangan mereka ke Pengadilan karena tidak ikhlas dan meminta duit ratusan juta itu dikembalikan oleh Ahmad Romadhon.
Sebelum menyuarakan aspirasinya, Ahmad Romadhon menjalani sidang putusan atas perkara penggelapan dana donasi Palestina. Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Novian Saputra, Ahmad diganjar dengan tiga tahun penjara.
Dari sidang itu, Ahmad Romadhon dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Lampung, Salahuddin menerima putusan hakim. (Kardo)
Berita Lainnya
-
Perintah Kapolda Lampung Tembak di Tempat Pelaku Begal Tuai Pro dan Kontra
Sabtu, 16 Mei 2026 -
PLN UID Lampung Dorong 100 Persen Kendaraan Operasional Berbasis EV
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Tembak di Tempat Pelaku Begal, Instruksi Kapolda Lampung Dinilai Sejalan dengan Hukum Progresif
Jumat, 15 Mei 2026 -
Muhammad Fari Madyan Alumnus Universitas Teknokrat Indonesia Sukses Bangun Ekosistem Digital Lampung hingga Tembus Perusahaan Internasional
Jumat, 15 Mei 2026








