Niat Ingin Nyaleg Lagi, Hidir Anggota DPRD Way Kanan Keburu Ditangkap Polisi

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Selalu ada yang unik dari setiap pemeriksaan tersangka oleh penyidik kepolisian. Salah satu yang unik adalah tersangka kasus narkoba yang menyeret anggota DPRD Way Kanan Komisi D, Hidir Alhab.
Dalam pemeriksaan yang dijalani Hidir Alhab, terungkap bahwa ada niat ingin maju lagi dalam pemilihan calon legislatif 2019.
Baca Juga : Ini Kronologis Penangkapan Oknum Anggota DPRD Way Kanan oleh Ditresnarkoba Polda Lampung
Namun apes, kader Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini terpaksa diancam hukuman penjara empat tahun karena telah terbukti menyalahgunakan narkoba jenis sabu-sabu.
BACA : Luar Biasa, Dari 25 Anggota DPRD Hanya 7 yang Hadiri Rapat
BACA : Miris! Bapak 3 Anak Ini Ditangkap Polisi Karena Konsumsi Sabu
"Menurut keterangan Hidir, dia memakai sabu untuk terakhir kalinya karena mau daftar calon legislatif lagi. Ada niatan dia seperti itu," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Shobarmen, kepada Kupastuntas.co, Selasa (17/7/2018).
Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menetapkan status tersangka kepada Hidir Alhab beserta Caesar Sakir, Andi Wijaya, Nur Imam Gardani dan Rozali Umar.
BACA : Pileg 2019, Adipati Optimis Demokrat Menang Lagi
BACA : Pemkot Janji Perbaiki Gedung yang Terkena Puting Beliung
Diketahui, dalam pencalonan Hidir Alhab sebagai anggota DPRD Way Kanan pada 2014 lalu, ia berhasil meraih 1.398 suara pada Daerah Pemilihan (Dapil) III yaitu Kecamatan Pakuanratu, Negarabatin, dan Negeribesar. Hidir Alhab diusung PKB dengan nomor urut 2. (Kardo)
Berita Lainnya
-
Reuni Alumni SMAN 2 Bandar Lampung Digelar di Universitas Teknokrat Indonesia, Gubernur Mirza Dorong Peningkatan SDM
Minggu, 20 April 2025 -
RS Urip Sumoharjo Gelar Halal Bihalal, Pererat Silaturahmi Pemegang Saham dan Manajemen
Minggu, 20 April 2025 -
Hendak Diperkosa, Wanita 17 Tahun di Bandar Lampung Loncat dari Lantai Dua Rumah Kontrakan
Minggu, 20 April 2025 -
Empat Tahun Berlalu dan Tiga Kajati Berganti, Kasus Dana Hibah KONI Lampung Masih Mandeg
Minggu, 20 April 2025