Minim Angkutan Umum di Pesawaran Penyebab Siswa Langgar Larangan Berkendara ke Sekolah
Kupastuntas.co, Pesawaran - Minimnya ketersediaan sarana angkutan umum yang ada di Kabupaten Pesawaran menjadi alasan siswa sering mengindahkan larangan berkendara ke sekolah.
Kasat Lantas Polres Pesawaran AKP Ridho Rafika menuturkan bahwa, pihaknya selalu memberikan sosialisasi tentang larangan siswa menggunakan kendaraan untuk berangkat ke Sekolah.
BACA: Atasi Ketimpangan, Bappeda Lamtim Gelar Konsultasi SDGs
BACA: Ahli Pidana: Bawaslu Lakukan Pembiaran Terhadap Pelanggaran Pilkada
"Bahkan kita ada program Police Goes to School untuk memberikan pemahaman terhadap peraturan lalu lintas dan bahaya berkendara untuk siswa sekolah," tuturnya, Selasa (17/07/2018).
Selain itu katanya, tindakan tegas pun sering dilakukan, salah satunya dengan melakukan penilangan.
Namun, pihaknya juga memahami bahwa konteks persoalan lainnya adalah ketersediaan sarana angkutan umum yang ada di Kabupaten Pesawaran menjadi salah satu penyebab.
BACA: PMI Tulangbawang Minta Masyarakat Aktif Donor Darah
BACA: Raperda Tentang Narkoba di Lampung Krusial, Ini Penyebabnya!
"Sebenarnya kami pun memahami persoalannya, diantaranya adalah jarak menuju sekolah, makanya kami pun sering minta kepada para orang tua agar bisa menyempatkan waktu untuk mengantarkan anaknya ke sekolah dan bagi pihak sekolah pun kalau bisa menyediakan jasa antar jemput sekolah atau yang lainnya," ujarnya.
Ia juga mengimbau bagi semua elemen masyarakat, terutama orang tua untuk lebih perhatian agar anaknya tidak menjadi korban hal yang negatif saat menggunakan kendaraan bermotor. (Reza)
Berita Lainnya
-
Pengawas SPBU Kurungan Nyawa Duel dengan Pelaku Jambret, Alami 9 Luka Tusuk
Senin, 23 Desember 2024 -
Museum Ketransmigrasian Lampung Gelar Lomba Gejog/Gojeg Lesung
Kamis, 19 Desember 2024 -
Perkuat Peran Penyuluh, Kementerian Pertanian Resmikan BPP di Pesawaran
Senin, 18 November 2024 -
Para Pedagang Pasar Kedondong Siap Menangkan Nanda – Antonius di Pilkada Pesawaran
Sabtu, 16 November 2024