Mantan Sekretaris Dishub Pesawaran Jadi DPO Polisi?
Selasa, 17 Juli 2018 - 23.05 WIB
193
Kupastuntas.co, Pesawaran - Ponirin mantan Sekertaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pesawaran, masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Satreskrim Polres Pesawaran.
Dalam hal ini, Pencarian tersebut sesuai dengan surat Nomor: DPO/12/VII/2018/Reskrim. Untuk diserahkan Ke Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Pesawaran guna dilimpahkan ke kejaksaan Negri Kalianda sesuai degan LP/A-397/IV/2017/Polda Lampung/Res Pesawaran Tanggal 27 April 2017.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pesawaran Afdal Faisal membenarkan bahwa Ponirin sebagai DPO Polres Pesawaran, yang bersangkutan juga merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkup Pemda Pesawaran, khususnya Dishub Pesawaran.
BACA : Pengadilan Negeri Gunungsugih Lamteng Raih Akreditasi A
BACA : Setelah Lima Tahun, Pemkab Lamsel Akan Renovasi Kantor BPKAD
BACA : Mantan Sekretaris Dishub Pesawaran Jadi DPO Polisi?
"Ya memang saya (Dishub, red) sudah disurati oleh Polres Pesawaran terkait DPO Ponirin, yang juga dia sebagai PNS di Dishub Pesawaran,"ungkapnya. kemarin.
Semenetara, Humas Polres Pesawaran IPDA Susanti, mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Syaiful Wahyudi juga membenarkan terkait surat DPO yang dikeluarkan oleh Polres Pesawaran terhadap Ponirin.
"Ini benar, (Surat DPO Ponirin, red) dari Polres Pesawaran,"ungkapnya melalui pesan singkat.
Diketahui sebelumnya, Penyidik Tipikor Polres Pesawaran bidik dua tersangka lain yang diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan kapal pada Dinas Perhubungan Kabupaten Pesawaran. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Unit Tipikor Polres Pesawaran Ipda Edwin, selasa (24/4/2018).
BACA : Golkar Metro Daftarkan 25 Bacaleg ke KPU, Dua Orang Mantan Birokrat
BACA : SPPGE Tolak Keputusan Pemerintah Jual Pertagas kepada PGN
BACA : SPPGE Ancam Gelar Aksi Industri Nasional Jika Tuntutan Tidak Dipenuhi
“Ya, kita akan lakukan panggilan kedua terhadap dua tersangka lain yaitu Ponirin sebagai Sekretaris Dishub Pesawaran dan S,” ungkapnya.
Menurutnya, pihaknya akan mengambil langkah tegas jika kedua orang tersebut tidak memenuhi panggilan tersebut.
“Kalau kita sudah layangkan surat panggilan tapi yang bersangkutan tidak memenuhinya, tentunya bisa kita lakukan jemput paksa,” ujarnya.(Reza)
Berita Lainnya
-
Nusron Wahid Bakal Tinjau Pagar Laut di Pantai Mutun Pesawaran
Jumat, 31 Januari 2025 -
32 Nyawa Melayang Akibat Kecelakaan di Pesawaran Sepanjang 2024
Jumat, 31 Januari 2025 -
Kapolsek Padang Cermin dan Dua Kasat Polres Pesawaran Resmi Berganti
Sabtu, 25 Januari 2025 -
Terungkap Modus Pencuri Babak Belur di Pesawaran, Pura-pura Pinjam HP ke Anak Korban
Kamis, 23 Januari 2025