Mantan Sekretaris Dishub Pesawaran Jadi DPO Polisi?
Selasa, 17 Juli 2018 - 23.05 WIB
188
Kupastuntas.co, Pesawaran - Ponirin mantan Sekertaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pesawaran, masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Satreskrim Polres Pesawaran.
Dalam hal ini, Pencarian tersebut sesuai dengan surat Nomor: DPO/12/VII/2018/Reskrim. Untuk diserahkan Ke Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Pesawaran guna dilimpahkan ke kejaksaan Negri Kalianda sesuai degan LP/A-397/IV/2017/Polda Lampung/Res Pesawaran Tanggal 27 April 2017.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pesawaran Afdal Faisal membenarkan bahwa Ponirin sebagai DPO Polres Pesawaran, yang bersangkutan juga merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkup Pemda Pesawaran, khususnya Dishub Pesawaran.
BACA : Pengadilan Negeri Gunungsugih Lamteng Raih Akreditasi A
BACA : Setelah Lima Tahun, Pemkab Lamsel Akan Renovasi Kantor BPKAD
BACA : Mantan Sekretaris Dishub Pesawaran Jadi DPO Polisi?
"Ya memang saya (Dishub, red) sudah disurati oleh Polres Pesawaran terkait DPO Ponirin, yang juga dia sebagai PNS di Dishub Pesawaran,"ungkapnya. kemarin.
Semenetara, Humas Polres Pesawaran IPDA Susanti, mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Syaiful Wahyudi juga membenarkan terkait surat DPO yang dikeluarkan oleh Polres Pesawaran terhadap Ponirin.
"Ini benar, (Surat DPO Ponirin, red) dari Polres Pesawaran,"ungkapnya melalui pesan singkat.
Diketahui sebelumnya, Penyidik Tipikor Polres Pesawaran bidik dua tersangka lain yang diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan kapal pada Dinas Perhubungan Kabupaten Pesawaran. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Unit Tipikor Polres Pesawaran Ipda Edwin, selasa (24/4/2018).
BACA : Golkar Metro Daftarkan 25 Bacaleg ke KPU, Dua Orang Mantan Birokrat
BACA : SPPGE Tolak Keputusan Pemerintah Jual Pertagas kepada PGN
BACA : SPPGE Ancam Gelar Aksi Industri Nasional Jika Tuntutan Tidak Dipenuhi
“Ya, kita akan lakukan panggilan kedua terhadap dua tersangka lain yaitu Ponirin sebagai Sekretaris Dishub Pesawaran dan S,” ungkapnya.
Menurutnya, pihaknya akan mengambil langkah tegas jika kedua orang tersebut tidak memenuhi panggilan tersebut.
“Kalau kita sudah layangkan surat panggilan tapi yang bersangkutan tidak memenuhinya, tentunya bisa kita lakukan jemput paksa,” ujarnya.(Reza)
Berita Lainnya
-
Perkuat Peran Penyuluh, Kementerian Pertanian Resmikan BPP di Pesawaran
Senin, 18 November 2024 -
Para Pedagang Pasar Kedondong Siap Menangkan Nanda – Antonius di Pilkada Pesawaran
Sabtu, 16 November 2024 -
Brigif 4 Mar/BS Gelar Rangkaian Karya Bakti di Wilayah Lampung, Tingkatkan Fasilitas Pendidikan dan Sarana Bermain
Minggu, 10 November 2024 -
Universitas Teknokrat Indonesia Turut Berkontribusi Dalam Baksos dan Bakkes Brigif 4 Marinir/BS
Kamis, 07 November 2024