• Jumat, 19 April 2024

Kejari Lampura Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Kejahatan

Selasa, 17 Juli 2018 - 14.18 WIB
47
Kupastuntas.co, Lampung Utara – Barang bukti dari 98 perkara kriminal dan narkoba dimusnahkan Kejaksaan Negeri Lampung Utara. Perkara tersebut terdiri atas 69 perkara untuk narkotika, seperti ganja, dan ekstasi dan pidana umum sebanyak 10 perkara, serta tindak pidana pencurian sebanyak 19 perkara. Kajari Lampung Utara Sunarwan, mengatakan dari TP narkotika 69 perkara itu dengan rincian barang bukti yang dimusnahkan, 114,5322 gram sabu, ganja sekitar 928 gram dan 22 bungkus dan 3 paket serta setengah linting ganja, ineks sebanyak 9,201 gram dan 15 butir. [embed]https://youtu.be/omEeEit8sWc[/embed] Dari pidana umum sebanyak 10 perkara. Pencurian 19 perkara, terdiri dari tindak pidana pencurian disertai pemberatan, pencurian disertai kekerasan, serta pencurian. Dengan 6 bilah pisau, serta 1 badik, satu pucuk senjata api rakitan. “Perkara yang ditangani oleh aparat hukum di Lampung Utara turun, seperti perkara begal saat ini turun drastis bila dibandingkan dari tahun ke tahun. Ini berkat kerjasama semua pihak, dalam upaya memberantas tindak kejahatan khususnya begal,” kata Sunarwan, di halaman Kantor Kejari Lampung Utara, Selasa (17/7/2018). [Selengkapnya] Kunjungi YouTube KAMI di KUPASTV LAMPUNG. Untuk dapatkan berita terupdate dan teraktual? Silahkan SUBSCRIBE YouTube ini.
Editor :