Kasus Narkoba, Anggota DPRD Way Kanan Resmi Jadi Tersangka
Kupastuntas.co, Bandarlampung – Hidir Alhab, Anggota DPRD Way Kanan dari Fraksi PKB resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, Selasa (17/7/2018).
Penetapan itu diungkapkan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Shobarmen. Selain Hidir, satu orang lagi bernama Nur Imam Garnadi juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Selain Hidir anggota dewan, Imam juga resmi kami tetapkan jadi tersangka. Penetapan keduanya diputuskan hari ini," ujarnya.
Dalam perkara tersebut, tiga rekan lainnya sebelumnya juga telah ditetapkan menjadi tersangka, Senin (16/7/2018) lalu.
Shobarmen mengucapkan, mereka adalah Caesar Sakir, dan Rozali serta Andi Wijaya.
"Caesar ini adalah bandarnya, Rozali dan Andi adalah pengedar. Kalau Hidir dan Imam sebagai pengguna," jelasnya.
Dari penetapan tersangka Hidir Alhab dan Imam, penyidik menetapkan pasal 127 KUHP Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara empat tahun. (Kardo)
Berita Lainnya
-
Utamakan Pemeliharaan Tanpa Padam, Tim Elit PDKB PLN Perkuat Keandalan Listrik di Pringsewu
Rabu, 24 Juni 2026 -
Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pengeroyokan Atlet Tinju PON Lampung
Rabu, 24 Juni 2026 -
WR III UIN RIL: Mahasantri Harus Menjadi Living Quran di Tengah Masyarakat
Rabu, 24 Juni 2026 -
UIN RIL Gelar CBT Seleksi Beasiswa Kerajaan Maroko 2026
Rabu, 24 Juni 2026








