Kasus Narkoba, Anggota DPRD Way Kanan Resmi Jadi Tersangka
Kupastuntas.co, Bandarlampung – Hidir Alhab, Anggota DPRD Way Kanan dari Fraksi PKB resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, Selasa (17/7/2018).
Penetapan itu diungkapkan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Shobarmen. Selain Hidir, satu orang lagi bernama Nur Imam Garnadi juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Selain Hidir anggota dewan, Imam juga resmi kami tetapkan jadi tersangka. Penetapan keduanya diputuskan hari ini," ujarnya.
Dalam perkara tersebut, tiga rekan lainnya sebelumnya juga telah ditetapkan menjadi tersangka, Senin (16/7/2018) lalu.
Shobarmen mengucapkan, mereka adalah Caesar Sakir, dan Rozali serta Andi Wijaya.
"Caesar ini adalah bandarnya, Rozali dan Andi adalah pengedar. Kalau Hidir dan Imam sebagai pengguna," jelasnya.
Dari penetapan tersangka Hidir Alhab dan Imam, penyidik menetapkan pasal 127 KUHP Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara empat tahun. (Kardo)
Berita Lainnya
-
Tertinggal di Tol Bakter, Tas Berisi Rp 7,7 Juta dan USD 20 Ribu Kembali ke Tangan Pemilik
Senin, 23 Maret 2026 -
Hingga H+1 Lebaran, 39 Kecelakaan Terjadi di Lampung 11 Orang Meninggal Dunia
Senin, 23 Maret 2026 -
Antisipasi Lonjakan Arus Balik, Dishub Lampung Siapkan Pelabuhan Panjang Jadi Alternatif
Senin, 23 Maret 2026 -
Program Balik Kerja BPKH 2026, 675 Perantau Lampung Diberangkatkan Gratis
Senin, 23 Maret 2026








