Jual Sabu di Wayhalim, Ahmad Diancam Lima Tahun Penjara
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Aparat Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung mengamankan Ahmad Fuad warga Jagabaya, Kecamatan Way Halim lantaran mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu, Senin (16/07/2018), pukul 15.00 WIB.
BACA: Atasi Ketimpangan, Bappeda Lamtim Gelar Konsultasi SDGs
BACA: Ahli Pidana: Bawaslu Lakukan Pembiaran Terhadap Pelanggaran Pilkada
Dari penangkapan Ahmad, petugas berhasil menyita sabu-sabu dengan berat 10,23 gram, satu unit HP dan seperangkat alat hisap sabu serta timbangan digital. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam lemari baju di kediamannya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Shobarmen menjelaskan, Ahmad yang hanya tamatan SMA itu semula tidak mengaku kalau dirinya adalah seorang pengedar.
BACA: PMI Tulangbawang Minta Masyarakat Aktif Donor Darah
BACA: Raperda Tentang Narkoba di Lampung Krusial, Ini Penyebabnya!
"Namun setelah ditelusuri secara teliti oleh anggota didapati barang bukti itu," ucapnya, Selasa (17/07/2018).
Atas perkara ini, Ahmad ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 112 dan 114 KUHP Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal lima tahun. (Kardo)
Berita Lainnya
-
Pemberdayaan Umat, Kepala Kemenag Lampung Tekankan Pentingnya Literasi Wakaf
Selasa, 19 November 2024 -
Menyamakan Persepsi dan Mewujudkan Pembelajaran Bahasa Indonesia yang Relevan dan Interaktif, Oleh Risky Robbyyansah
Senin, 18 November 2024 -
Dishub Bandar Lampung Ajukan Rp 600 Juta untuk Perbaikan Marka Jalan di 2025
Senin, 18 November 2024 -
Pemprov Lampung Pastikan Buffer Stok Aman Untuk Hadapi Bencana Alam
Senin, 18 November 2024