• Selasa, 19 November 2024

Jaringan Eror, Pencetakan e-KTP di Lamtim Terhenti

Selasa, 17 Juli 2018 - 17.30 WIB
340

Kupastuntas.co, Lampung Timur - Sejumlah warga mengaku kecewa saat akan membuat Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Lampung Timur, karena dalam beberapa hari terakhir dirasa kurang maksimal.

Kekecewaan tersebut disampaikan Asep, warga Sukadana. Menurutnya, ia sudah sempat rekaman data sekitar seminggu yang lalu. Agar lebih cepat tercetak, ia pun berinisiatif mengurus sendiri ke kantor Disdukcapil Lampung Timur, tanpa melalui perangkat desa.

BACA: Realisasi DD, Desa Kubuhitu Bangun Fasilitas Umum di Lampura

BACA: Sengketa Lahan 77,08 Ha di Lampura Belum Ketemu Titik Terang

“Teman saya bilang, kalau ngurus KTP langsung ke Disdukcapil bisa langsung jadi (tercetak), cuma nunggu antrean beberapa jam. Namun ternyata punya saya ngadat dan sampai sekarang belum jadi,” ujarnya, Selasa (17/07/2018).

Asep mengaku kurang paham kenapa kondisinya berbeda dari informasi yang disampaikan temannya. Padahal, untuk mengurus KTP tersebut, ia terpaksa libur kerja. Menurutnya, penjelasan petugas pun kurang memuaskan. “Mereka hanya bilang ada gangguan,” imbuhnya.

Sementara itu, Kasi Pencetakan KTP Disdukcapil Lampung Timur, Maman, mengakui adanya gangguan tersebut. Menurutnya, jaringan penghubung antara Disdukcapil dan pusat sedang bermasalah sehingga input data pun terganggu. Karena itu, secara otomatis pencetakan e-KTP pun tidak bisa dilayani sebagaimana biasanya.

“Kami masih menunggu koneksi jaringan lancar kembali, sekaligus menunggu kiriman alat dari Jakarta. Selama permasalahan ini belum teratasi, otomatis pencetakan e-KTP belum bisa kami layani. Tapi untuk rekaman data di kecamatan tetap bisa dikerjakan,” jelasnya.

Ditanya kapan kira-kira jaringan normal kembali, Maman tidak berani spekulasi. Menurutnya bisa saja teratasi dalam waktu cepat, namun juga bisa tersendat dalam waktu yang lumayan lama. Ia pun menyarankan warga yang butuh KTP untuk membuat KTP sementara atau surat keterangan (Suket).

BACA: Jual Sabu di Wayhalim, Ahmad Diancam Lima Tahun Penjara

BACA: Mahasiswa Unila Ciptakan Mospag Magic Berantas DBD

“Kalau memang sangat butuh, warga bisa buat Suket dulu. Fungsinya sama, legalitasnya pun diakui oleh instansi-instansi. Pokok permasalahan memang ada di jaringan. Karena untuk blangko masih tersedia banyak dan insyaAllah mencukupi,” tandasnya. (Jaya)

Editor :