Tiga Remaja Pelaku Curas dan Curanmor Digulung Tekab 308 Polres Tanggamus
Kupastuntas.co, Tanggamus - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Satreskrim Polres Tanggamus berhasil menangkap tiga remaja berinisial S (17), N (16) dan A (16), ketiganya warga Kecamatan Agung Timur Kabupaten Tanggamus, pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) dan curanmor.
Mirisnya korban dari kejahatan itu adalah remaja 16 tahun bernama Riska Meisya yang merupakan gadis remaja teman dekat "S" salah seorang pelaku tersebut. Bukan hanya itu, "S" juga merupakan saksi dalam laporan korban di Polsek Kota Agung, Sabtu (19/05/2018).
BACA : DPC Gerindra Lampung Selatan Serahkan Berkas Bacaleg ke KPUD
BACA : Tak Mau Dijerat Pasal Bandar, Michael Bersumpah Demi Tuhan
Bahkan Kepada petugas seorang pelaku berinisial "S" mengakui telah melakukan aksi kejahatan lintas Kabupaten, tercatat 7 TKP kejahatan diakui "S" di Kabupaten Tanggamus, curas jambret handphone Samsung J1 di Pasar Gisting (2017), curatranmor Yamaha Mio M3 di Parkiran Wisata Muara Indah Kota Agung bersama 3 pelaku yang telah tertangkap (2017) dan jambret HP Samsung di Pekon Pasar Gisting (2017).
Sementara di Kabupaten Pringsewu meliputi curat HP Samsung V di Komplek Pemda Pringsewu (2017), jambret HP Samsung Grand Prime di Jalan Raya Pringsewu (2017) dan curanmor Yamaha Vega di Masjid Kuncup Pringsewu (2017) bersama pelaku lain yang telah ditangkap.
Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si. Kasat Reskrim AKP Devi Sujana, SH. SIK. M.Si. mengungkapkan, pelaku "S" Diamankan Minggu (15/07/2018) dinihari sekira pukul 02.00 WIB di Pekon Negeri Ratu, Kecamatan Kota Agung.
"Kemudian setelahnya, pelaku "N" dan "A" diamankan di rumahnya masing-masing," ungkap AKP Devi Sujana, Senin (16/07/2018) malam.
Lanjutnya, para pelaku diamankan berdasarkan laporan korban pada tanggal 19 Mei 2018 di Polsek Kota Agung. Sebelum kejadian, korban dijemput pelaku "S" mengajaknya jalan-jalan sore, lalu "S" memboncengnya menuju Komplek Pemkab Tanggamus menyusuri jalan jalan pintas di Pekon Teba, Kecamatan Kotaagung Timur.
Sesampainya di jalan perkebunan yang sepi, dua pelaku "N" dan "A" memberhentikan dan menodongkan senjata tajam dan merampas Hanphone Oppo A57 milik korban.
"Jadi peran si 'S' menjemput korban ke rumahnya dengan alasan jalan-jalan sore menggunakan sepeda motor pelaku, sesampainya di TKP, peran kedua pelaku menodong korban. Perbuatan itu telah direncakanan ketiga pelaku guna mendapatkan HP korban, di TKP juga "S" sempat pura-pura mengejar dua pelaku bahkan "S" merupakan saksi dalam laporan curas tersebut," jelasnya.
Saat ini ketiga pelaku dan barang bukti1 (satu) unit R2 YAMAHA sepeda motor Yamaha Mio dan 1 unit HP Oppo A57 warna Gold serta kotaknya diamankan di Polres Tanggamus.
"Atas kejahatannya, ketiga pelaku terancam pasal 365 KUPidana ancaman maksimal 9 tahun penjara namun penyidikan mengacu UU No 11 Tahun 2012 tenteng Sistem peradilan anak mengingat ketiganya anak dibawah umur," tandas AKP Devi Sujana.
BACA : 50 Bacaleg Partai Perindo Resmi Terdaftar di KPU Bandar Lampung
BACA : Kandang Ayam di Tiyuh Mulya Jaya Dipastikan Tidak Kantongi Izin
Senada dengan Kasat, korban Riska mengungkapkan bahwa pada Kamis, tanggal 17 Mei 2018 pukul 14.30 WIB awalnya diajak jalan sore menuju Komplek Pemkab Tanggamus.
"Sesampainya di jalan pintas Pekon Teba di kebun Sepi, "S" mengaku motornya macet, namun tiba-tiba muncul dua pelaku, masing-masing ada yang membekap dan mengambil tas kecil berisi HP Oppo A5 Gold, Bedak dan uang Rp10 ribu. Akibatnya, mengalami trauma kerugian Rp2,8 juta dan trauma," ungkapnya tercatat dalam laporan. (Sayuti)
Berita Lainnya
-
Jembatan Gantung Way Umbar Rusak, Pemkab Tanggamus Fokus Tingkatkan Jalan Menuju Akses Permanen
Minggu, 17 November 2024 -
Kejari Tanggamus Sita Harta Mantan Kepala Desa Sukamernah karena Terlibat Korupsi
Kamis, 14 November 2024 -
Lapas Kotaagung Tanggamus Musnahkan Barang Sitaan Hasil Razia
Rabu, 13 November 2024 -
Kejari Tanggamus Tetapkan Direktur PT FBA Tersangka Korupsi Proyek Ruko BPRS Rp 1,9 Miliar
Rabu, 13 November 2024