Sebanyak 44 Pejabat Eselon II Pemprov Lampung Belum Serahkan LHKPN 2017
Kupastuntas.co, Bandarlampung – Sebanyak 44 orang dari total 50 pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)tahun anggaran 2017.
Sementara berdasarkan Keputusan KPK nomor 07 tahun 2016 dan Surat Edaran Pimpinan KPK nomor 08/01/10/2016 penyerahan LHKPN dilakukan setiap tahun sekali dengan batas waktu penyerahan per tanggal 31 Desember tahun berjalan atau selambat-lambatnya tanggal 31 Maret tahun berikutnya.
Baca Juga: Polisi Atensi Kasus Dugaan Pencabulan Terhadap Anak Tiri di Pesawaran
Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Hamartoni Ahadis menegaskan kepada 44 pejabat eselon II untuk mengumpulkan LHKPN paling lambat Jumat (20/7/2018).
"Jadi Jumat (20/7/2018) mereka (44 pejabat) yang belum menyerahkan LHKPN harus sudah selesai semua dan tak ada alasan lagi untuk tidak mengumpulnya," ujar Hamartoni, pada rapat pemutakhiran LHKPN, di Ruang Abung Balai Keratun, Senin (16/7/2018).
Dia berharap, keterlambatan penyerahan LHKPN 2017 tak dinilai oleh KPK bahwa pejabat Pemprov Lampung tidak patuh karena adanya sosialisasi toleransi keterlambatan pada beberapa waktu lalu. (Erik)
Berita Lainnya
-
Perintah Kapolda Lampung Tembak di Tempat Pelaku Begal Tuai Pro dan Kontra
Sabtu, 16 Mei 2026 -
PLN UID Lampung Dorong 100 Persen Kendaraan Operasional Berbasis EV
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Tembak di Tempat Pelaku Begal, Instruksi Kapolda Lampung Dinilai Sejalan dengan Hukum Progresif
Jumat, 15 Mei 2026 -
Muhammad Fari Madyan Alumnus Universitas Teknokrat Indonesia Sukses Bangun Ekosistem Digital Lampung hingga Tembus Perusahaan Internasional
Jumat, 15 Mei 2026








