Sebanyak 44 Pejabat Eselon II Pemprov Lampung Belum Serahkan LHKPN 2017

Kupastuntas.co, Bandarlampung – Sebanyak 44 orang dari total 50 pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)tahun anggaran 2017.
Sementara berdasarkan Keputusan KPK nomor 07 tahun 2016 dan Surat Edaran Pimpinan KPK nomor 08/01/10/2016 penyerahan LHKPN dilakukan setiap tahun sekali dengan batas waktu penyerahan per tanggal 31 Desember tahun berjalan atau selambat-lambatnya tanggal 31 Maret tahun berikutnya.
Baca Juga: Polisi Atensi Kasus Dugaan Pencabulan Terhadap Anak Tiri di Pesawaran
Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Hamartoni Ahadis menegaskan kepada 44 pejabat eselon II untuk mengumpulkan LHKPN paling lambat Jumat (20/7/2018).
"Jadi Jumat (20/7/2018) mereka (44 pejabat) yang belum menyerahkan LHKPN harus sudah selesai semua dan tak ada alasan lagi untuk tidak mengumpulnya," ujar Hamartoni, pada rapat pemutakhiran LHKPN, di Ruang Abung Balai Keratun, Senin (16/7/2018).
Dia berharap, keterlambatan penyerahan LHKPN 2017 tak dinilai oleh KPK bahwa pejabat Pemprov Lampung tidak patuh karena adanya sosialisasi toleransi keterlambatan pada beberapa waktu lalu. (Erik)
Berita Lainnya
-
Waspada! Mudik Lebaran Rawan Kejahatan, Kecelakaan Hingga Calo Tiket
Senin, 17 Maret 2025 -
Spirit of Generosity: Fashion Show Busana Muslim Semarakkan Ramadan di Universitas Teknokrat Indonesia
Minggu, 16 Maret 2025 -
Wali Kota Bandar Lampung Bersama Kapolresta dan Dandim Bagikan 6.000 Paket Takjil untuk Warga
Minggu, 16 Maret 2025 -
Songsong HUT ke-61 Provinsi Lampung, Kadin: Pembangunan Berkelanjutan dan Kepastian Hukum Jadi Kunci Kemajuan
Minggu, 16 Maret 2025