Perkara Narkoba Waykanan, Tiga dari Lima Orang Ditetapkan Tersangka
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Masih ingat dengan pemberitaan satu anggota DPRD Way Kanan yang tersangkut perkara narkoba? Dari ungkap kasus itu, lima orang diamankan. Mereka adalah Andi Wijaya, Caesar Sakir, Rozali Umar, Imam dan Hidir Alhab.
Kini, Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung telah menetapkan tiga tersangka dari kelimanya. Penetapan tersangka tersebut ditetapkan setelah gelar perkara yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung.
Mereka adalah Andi Wijaya, Caesar Sakir, Rozali Umar. Sementara Imam dan Hidir Alhab yang merupakan anggota DPRD Way Kanan masih menjalani pemeriksaan.
BACA : Polda Lampung Amankan Pemilik Ratusan Pil Ekstasi
BACA : 50 Bacaleg PAN Resmi Terdaftar di KPU Kota Bandar Lampung
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Shobarmen, Senin (16/07/2018).
"Dari hasil gelar perkara yang sangat alot tadi. Andi Wijaya, Caesar Sakir dan Rozali Umar kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Shobarmen.
Sedangkan, untuk Hidir Alhab dan Imam, lanjut Shobarmen, masih memerlukan waktu tambahan dikarenakan dalam penangkapan keduanya tidak ditemukan barang bukti.
Shobarmen menegaskan, status anggota DPRD yang disandang Hidir Alhab bukan menjadi alasan mengapa hingga kini statusnya belum jelas.
"Oh, bukan karena statusnya. Malah sebaliknya, kami masih mau mencari jenis formula hukum yang lebih kepada dia," terangnya.
Shobarmen menuturkan, akan mengundang penyidik tambahan dari sejumlah bidang untuk membuat langkah hukum yang akurat kepada anggota DPRD tersebut.
"Besok akan kita gelar perkara lagi. Kami akan mengundang penyidik dari Bidang Hukum, Bidang Propam, untuk membantu kita. meminta pendapat hukum supaya langkah kita akurat atau tidak salah," ucapnya.
BACA : Tolak Penggusuran, Warga Kampung Pasar Griya Minta Bantuan LBH
BACA : Satu Tersangka Narkoba Ditangkap di Pagelaran Pringsewu
Sebelumnya, anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menangkap lima orang atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sejumlah lokasi berbeda di Bandar Lampung pada Kamis (12/07/2018) malam dan Jumat (13/07/2018) dinihari.
Satu dari lima orang yang ditangkap tersebut, satu diantaranya merupakan oknum anggota DPRD Way Kanan dari partai PKB berinisial HDR. Sementara empat orang lainnya adalah, Caesar (disersi TNI AD dan kini sudah dipecat), Rozali Umar, Andi Wijaya, dan Imam.
Penangkapan itu dilakukan oleh Tim Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung. (Kardo)
Berita Lainnya
-
295 Personel Polisi Diterjunkan Kawal Ketat Debat Pilgub Lampung Terakhir
Selasa, 19 November 2024 -
Pemberdayaan Umat, Kepala Kemenag Lampung Tekankan Pentingnya Literasi Wakaf
Selasa, 19 November 2024 -
Menyamakan Persepsi dan Mewujudkan Pembelajaran Bahasa Indonesia yang Relevan dan Interaktif, Oleh Risky Robbyyansah
Senin, 18 November 2024 -
Dishub Bandar Lampung Ajukan Rp 600 Juta untuk Perbaikan Marka Jalan di 2025
Senin, 18 November 2024