• Minggu, 22 Desember 2024

Kuasa Hukum Herman HN-Sutono Tegaskan Pelanggaran TSM Terbukti

Senin, 16 Juli 2018 - 17.34 WIB
61

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) Pilgub Lampung nomor urut 2 Herman HN-Sutono membeberkan hasil simpulan mengenai perkara gugatannya kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung di Hotel Amersia, Senin (16/07/2018).

Kuasa Hukum pelapor 2 Herman HN-Sutono, Leninstan Nainggolan meyakini dari data-data dan saksi serta saksi ahli yang dihadirkan menguatkan indikasi pelanggaran Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) terjadi dalam Pilgub Lampung 27 Juni 2018 lalu.

BACA : Polda Lampung Amankan Pemilik Ratusan Pil Ekstasi

BACA : 50 Bacaleg PAN Resmi Terdaftar di KPU Kota Bandar Lampung

"Jadi dari kesimpulan kami dari semua keterangan saksi saksi dalam persidangan serta bukti bukti yang kita akomodir diuraikan dalam berkas kesimpulan tersebut, selain itu dari keterangan pihak terkait Panwaslu Kabupaten Kota, bahwa peristiwa money politics dalam Pilgub Lampung ini jelas adanya TSM," ungkapnya.

Leninestan juga menegaskan bahwa muaranya tetap pada 27 Juni 2018 itu telah terjadi Money Politics secara TSM dan itu terbukti. "Jadi itu yang kita sampaikan dalam kesimpulan tadi," tegasnya.

Tahura Malagiano juga menambahkan bahwa dalam Per Bawaslu pasal 27 semua terfokus pas 50%, sedangkan dalam pasal tersebut terdapat poin c yang menyatakan bahwa tidak perlu sampai 50% tetapi dinilai signifikan.

BACA : Tolak Penggusuran, Warga Kampung Pasar Griya Minta Bantuan LBH

BACA : Satu Tersangka Narkoba Ditangkap di Pagelaran Pringsewu

"Karena apabila kita lihat dalam hal tersebut, apabila tersebut dinilai signifikan pada 4 wilayah saja dan suara yang diperoleh dalam wilayah tersebut terlihat signifikan, maka sudah dipastikan hak tersebut terbukti secara Terstruktur, Sistematis dan Masif," ujarnya. (Sule)

Editor :