Hadapi Gugatan di MK, KPU Lampung Siapkan Kuasa Hukum
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Menindaklanjuti Gugatan yang dilayangkan oleh Kuasa Hukum Pasangan Calon Nomor 1 dan 2 mengenai Hasil Rekapitulasi Perolehan Suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung ke Mahkamah Konstitusi (MK), KPU Lampung siapkan Kuasa Hukum dari Kantor Advokat Rozali Umar and Partner.
Ketua KPU provinsi Lampung Nanang Trenggono menerangkan hari ini pihaknya sudah melakukan rapat pertama dengan 5 kuasa hukum diantaranya Rozali Umar, Sujarwo, Suta Ramadan, Dina, Adhareni, dan Yormel yang sudah ditunjuk oleh KPU menjadi Lawyer (kuasa hukum).
BACA : KP3 Soroti Menghilangnya Wakil Bupati Lampung Utara
BACA : Faktor Ekonomi Penyebab Ibu Nekat Bunuh Dua Anak Kandung di Pesawaran
"Kita menerangkan kepada setiap pengajar bahwa menghadapi kasus gugatan hasil pleno rekapitulasi perolehan suara," ungkapnya di kantor KPU Lampung, Senin (16/07/2018).
Nanang juga menjelaskan bahwa pihaknya sudah koordinasi oleh pihak kejaksaan tinggi. Namun yang menghadapi dalam acara nanti, tetap lawyer yang hadir.
"Kita koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi itu karena sebelumnya kita telah MoU mengenai pemasaran dan hukum," ungkapnya.
Nanang menambahkan bukti-bukti yang akan dibawa dalam persidangan tersebut seperti tahapan-tahapan KPU saja, seperti keputusan-keputusan penetapan paslon dan juga keputusan hasil pleno rekapitulasi perolehan suara.
BACA : Partai NasDem Daftarkan 45 Bacaleg di KPU Lampura
BACA : Harga Telur dan Cabai Rawit di Tanggamus Bertahan Tinggi
"Yang kita siapkan tahapan-tahapan saja, tetapi apabila nanti tanggal 24 juli nanti kita dipanggil ke MK, dan ada hal-hal lain yang dipermasalahkan kita sudah siapkan, sepanjang terkait dengan tahapan-tahapan KPU," tandasnya. (Sule)
Berita Lainnya
-
Perintah Kapolda Lampung Tembak di Tempat Pelaku Begal Tuai Pro dan Kontra
Sabtu, 16 Mei 2026 -
PLN UID Lampung Dorong 100 Persen Kendaraan Operasional Berbasis EV
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Tembak di Tempat Pelaku Begal, Instruksi Kapolda Lampung Dinilai Sejalan dengan Hukum Progresif
Jumat, 15 Mei 2026 -
Muhammad Fari Madyan Alumnus Universitas Teknokrat Indonesia Sukses Bangun Ekosistem Digital Lampung hingga Tembus Perusahaan Internasional
Jumat, 15 Mei 2026








