• Minggu, 22 Desember 2024

Hadapi Gugatan di MK, KPU Lampung Siapkan Kuasa Hukum

Senin, 16 Juli 2018 - 21.12 WIB
69

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Menindaklanjuti Gugatan yang dilayangkan oleh Kuasa Hukum Pasangan Calon Nomor 1 dan 2 mengenai Hasil Rekapitulasi Perolehan Suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung ke Mahkamah Konstitusi (MK), KPU Lampung siapkan Kuasa Hukum dari Kantor Advokat Rozali Umar and Partner.

Ketua KPU provinsi Lampung Nanang Trenggono menerangkan hari ini pihaknya sudah melakukan rapat pertama dengan 5 kuasa hukum diantaranya Rozali Umar, Sujarwo, Suta Ramadan, Dina, Adhareni, dan Yormel yang sudah ditunjuk oleh KPU menjadi Lawyer (kuasa hukum).

BACA : KP3 Soroti Menghilangnya Wakil Bupati Lampung Utara

BACA : Faktor Ekonomi Penyebab Ibu Nekat Bunuh Dua Anak Kandung di Pesawaran

"Kita menerangkan kepada setiap pengajar bahwa menghadapi kasus gugatan hasil pleno rekapitulasi perolehan suara," ungkapnya di kantor KPU Lampung, Senin (16/07/2018).

Nanang juga menjelaskan bahwa pihaknya sudah koordinasi oleh pihak kejaksaan tinggi. Namun yang menghadapi dalam acara nanti, tetap lawyer yang hadir.

"Kita koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi itu karena sebelumnya kita telah MoU mengenai pemasaran dan hukum," ungkapnya.

Nanang menambahkan bukti-bukti yang akan dibawa dalam persidangan tersebut seperti tahapan-tahapan KPU saja, seperti keputusan-keputusan penetapan paslon dan juga keputusan hasil pleno rekapitulasi perolehan suara.

BACA : Partai NasDem Daftarkan 45 Bacaleg di KPU Lampura

BACA : Harga Telur dan Cabai Rawit di Tanggamus Bertahan Tinggi

"Yang kita siapkan tahapan-tahapan saja, tetapi apabila nanti tanggal 24 juli nanti kita dipanggil ke MK, dan ada hal-hal lain yang dipermasalahkan kita sudah siapkan, sepanjang terkait dengan tahapan-tahapan KPU," tandasnya. (Sule)

Editor :