• Minggu, 22 Desember 2024

Tolak Penggusuran, Warga Kampung Pasar Griya Minta Bantuan LBH

Minggu, 15 Juli 2018 - 19.59 WIB
72

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pengalihan lahan Kampung Pasar Griya Sukarame menjadi Kantor Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) menimbulkan polemik antara masyarakat dengan pemerintah kota Bandar Lampung.

Warga yang sudah bertahun-tahun menempati lahan tersebut menolak keras penggusuran dan tindakan yang dinilai sewenang-wenang kepada rakyat. Oleh karena itu warga Kampung Pasar Griya Sukarame yang saat ini Berjumlah 50 Kepala Keluarga mendatangi Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung, untuk meminta pendampingan hukum dalam menolak penggusuran tersebut.

BACA : Pasca Penangkapan Terduga Teroris di Pesawaran, Kesbangpol Akan Lakukan Ini

BACA : Demi Keadilan, Penerimaan Murid Baru Gunakan Sistem Zonasi

BACA : 4 Hari 8 Tersangka Narkoba Digulung Satresnarkoba Polres Lampura

BACA : Jumlah Kasus DBD di Lamsel Alami Penurunan, Kristi : Giatkan Terus 3M

"Karena kami adalah masyarakat dalam hal hukum memiliki keterbatasan pengetahuan. Meskipun di bantara kami ada yang paham hukum tetapi kan tidak legal, Harapan kami ke LBH untuk bisa didampingi dalam hal-hal hukum mengenai permasalahan di Kampung Pasar Griya Sukarame," kata Fuad, Ketua Kelompok Warga Pasar Griya Sukarame di Kantor LBH Bandar Lampung, Minggu (15/07/2018).

Fuad juga menerangkan pihaknya merasa seperti ditakuti-ditakuti oleh pihak pemerintah kota Bandar Lampung, bagi yang tidak mengosongkan kampung ini dianggap telah melawan pemerintah.

"Hal tersebut sama seperti masa orde saja dengan jaman orde lama. Sedangkan yang kita ketahui sekarang adalah masa demokrasi, kita harus berpikir bebas, rakyat itu harus ditenangkan dalam berpikir dan berekonomi. Kami kan memiliki hak Hidup dan itu sudah dijamin dalam UU 45, seandainya mau berdagang saja tidak bisa karena bangunannya digusur, di mana letak keadilannya kalau begitu," kata dia.

Sementara itu staf LBH Bandar Lampung yang menerima pengajuan pendampingan oleh warga Suma Indra menerangkan dari awal masyarakat mendatangi LBH dan setelah dihimpun berjumlah 50 KK yang tinggal di kampung tersebut.

"Sebelumnya kita sudah menghadap Kantor DPRD kota Bandar Lampung, dan komisi 1 siap untuk memberikan jalan untuk kami bisa melakukan audiensi dengan pihak pemkot. Tetapi sampai saat ini belum juga tersedia," ungkapnya.

BACA : 4 Hari 8 Tersangka Narkoba Digulung Satresnarkoba Polres Lampura

BACA : Jumlah Kasus DBD di Lamsel Alami Penurunan, Kristi : Giatkan Terus 3M

Pihaknya juga menerangkan bahwa masyarakat tetap meminta bahwa lahan tersebut tetap menjadi pasar. Karena apabila penggusuran dan pembangunan itu terjadi pemerintah harus memperhatikan tentang jalannya perekonomian masyarakat, karena ada 50 KK yang bertumpu kepada pasar tersebut.

"Kedepan kita akan menunggu sesuai janji DPRD Kota bandar Lampung untuk beraudiensi oleh Pemerintah Kota. Karena masyarakat sendiri tetap pada pendirian mereka bahwa tetap harus dijadikan pasar dan tidak mau kompensasi," kata dia. (Sule)

Editor :