Pringsewu Darurat Narkoba, Dalam Sehari 5 Orang Diringkus Polisi
Kupastuntas.co, Pringsewu - Belakangan ini banyak pihak menyebutkan Pringsewu kota berjuluk bambu seribu ini masuk dalam kategori daerah darurat narkoba.
Sebutan diatas didasari dengan maraknya kasus narkoba yang diungkap petugas Kepolisian di wilayah hukum Pringsewu.
Contohnya Jumat (13/7/2018), setidaknya 5 orang terduga penyalahgunaan narkoba jenis sabu berhasil diringkus Polisi dari 4 TKP berbeda.
BACA : Jumlah Kasus DBD di Lamsel Alami Penurunan, Kristi : Giatkan Terus 3M
BACA : Kuota Keterwakilan Bacaleg Perempuan PKS Lampung Utara Lampaui Target
Di Kecamatan Sukoharjo seorang pria pemilik narkoba jenis sabu berinisial JB (35), tak berkutik ketika diamankan petugas Patroli Polsek Sukoharjo di Jalan Raya Pekon Sukoharjo 3 Kecamatan Sukoharjo Jumat (13/7/2018) sekitar pukul 01.30 WIB.
"Petugas mengamankan barang bukti berupa plastik klip berisi kristal sabu yang dibungkus kertas alumunium foil," ungkap Kapolsek Sukoharjo AKP Wahidin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma.
Pada sore harinya Jumat (13/7) sekitar pukul 16.00 WIB giliran Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus menangkap NJ (37) warga Pekon Waringinsari Barat, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu. NJ ditangkap di rumah kontrakan yang berada di Kelurahan Pringsewu Selatan Kecamatan Pringsewu. Dari tangan NJ diamankan barang bukti plastik klip berisi sabu seberat 0,40 gram dan handphone Nokia warna hitam.
BACA : Pasca Penangkapan Terduga Teroris di Pesawaran, Kesbangpol Akan Lakukan Ini
BACA : Demi Keadilan, Penerimaan Murid Baru Gunakan Sistem Zonasi
Tidak berhenti sampai disitu, malam harinya sekitar pukul 21.00 WIB petugas bergerak ke wilayah Pekon Wates Utara, Kecamatan Gadingrejo dan menangkap satu orang terduga lainnya berinisial AS.
"Dari rumah AS diamankan barang bukti plastik klip isi sabu seberat 0,60 gram, 3 pipa kaca bekas pakai, 4 sumbu, 4 sedotan, 2 korek api, alat hisap sabu/bong dan dompet," ungkap Kasat Narkoba Polres Tanggamus Iptu Anton Saputra mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma.
BACA : Kejari Lampura Go Online Langsung Dapat Penghargaan Ini Dari Kemenpan
BACA : BBM Naik Harga Kebutuhan Pokok Lain Ikut Naik
Masih dihari yang sama, jajaran Polsek Pringsewu Kota mengamankan MF (24) dan FT (17), keduanya pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di rumah kosong di Kelurahan Pringsewu Barat Kecamatan Pringsewu.
Dari penangkapan keduanya, turut diamankan barang bukti 2 plastik klip berisi serbuk sabu, 1 plastik klip kosong, 1 alat hisap sabu/bong yang berisikan sabu pada kaca bening (pirex), siap pakai, 2 bungkus rokok, 3 pipet, 1 jarum alumunium foil, 3 korek api, 2 handphone dan dompet.
BACA : Ini Motif Pembunuh Suprayitno yang Ditemukan Membusuk di Kebun Karet
BACA : World Clean Up Day, Saatnya Bersih-Bersih Untuk Lampung Tercinta
Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Andik Purnomo Sigit, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma mengatakan, kedua pelaku ditangkap Jumat (13/7) pukul 21.15 WIB.
"Setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada yang sedang melaksanakan pesta narkoba jenis sabu-sabu di rumah kosong tersebut, kemudian tim bergerak dan menangkapnya kedua pelaku," kata Kompol Andik Purnomo Sigit, Minggu (15/7). (Manalu)
Berita Lainnya
-
Pelatihan Saksi PDI Perjuangan Pringsewu, Saksi Diminta Tidak Lengah Saat Bertugas di TPS
Senin, 18 November 2024 -
Tidak Hanya Kawal Suara, PDI Perjuangan Pringsewu Ajak Saksi Menangkan Arinal - Sutono
Senin, 18 November 2024 -
Tanggapan Empat Paslon Usai Ikuti Debat Terakhir Pilkada Pringsewu 2024
Minggu, 17 November 2024 -
Debat Kedua Cabup Cawabup Pringsewu, Ketua KPU Berharap Paslon Paparkan Visi Misi Lebih Tajam
Sabtu, 16 November 2024