Polres Indramayu Diserang, Satu Pelaku Ditembak
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pihak kepolisian mengaku telah menangkap satu orang pelaku penyerang Markas Kepolisian Resor (Polres) Indramayu. Pelaku tersebut kini dalam kondisi kritis akibat luka tembak.
Polres Indramayu diserang dua orang tak dikenal (OTK) yang menggunakan satu sepeda motor, Minggu (15/7) dini hari. Para pelaku menerobos masuk ke dalam area Polres Indramayu.
"Satu dari OTK tersebut baru saja dapat ditangkap. Saat ini sedang kritis di RS karena mengalami luka tembak," ujar Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Mohammad Iqbal dalam keterangan resmi.
Iqbal menjelaskan penyerangan itu terjadi sekitar pukul 02.30 WIB. Saat itu, para pelaku menerobos masuk ke dalam area Mapolres Indramayu dan mengejar anggota polisi yang ada di dalam.
"Namun dengan sigap OTK tersebut dapat dihindari. anggota jaga kemudian mengeluarkan tembakan ke arah OTK tersebut," kata Iqbal.
Mendapat perlawanan dari petugas, para pelaku berputar arah menuju gerbang keluar dan sempat melemparkan panci yang diduga bom ke arah penjaga. Setelah itu pelaku melarikan diri.
"OTK tersebut melemparkan satu barang yang diduga Panci (berupa bom) ke arah penjagaan Polres sambil berbalik arah ke arah jalan untuk melarikan diri," kata Iqbal.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan pihaknya telah melakukan investigasi atas kejadian tersebut. Namun ia enggan memberikan keterangan lebih jauh mengenai hal tersebut.
"Kami masih pendalaman dulu, orang yang dicurgai itu. Saya belum dapat konfirmasi yang jelasnya, tapi kita masih pendalaman," ujar Trunoyudo saat dihubungi terpisah. (cnnindonesia.com)
Berita Lainnya
-
Damri dan PT KAI Sebut Tiket Transportasi Tidak Kena PPN 12 Persen
Senin, 23 Desember 2024 -
Polri Siagakan 2.794 Posko Pengamanan dan Pelayanan Nataru
Senin, 16 Desember 2024 -
Libur Nataru, Korlantas Polri Batasi Angkutan Barang Mulai 21 Desember 2024
Minggu, 15 Desember 2024 -
Kenaikan Tarif PPN 12 Persen Hanya Menyasar Barang Mewah
Sabtu, 07 Desember 2024