• Selasa, 19 November 2024

Polisi Tanggamus Lumpuhkan DPO Enam Kasus Curas-Curanmor

Minggu, 15 Juli 2018 - 17.38 WIB
71

Kupastuntas.co, Tanggamus - Pelarian BS (20), warga Pekon Menggala,  Kecamatan Kotaagung Timur, Kabupaten Tanggamus, berakhir sudah. Ia berhasil diringkus aparat Polsek Kotaagung setelah kabur dalam kasus jambret (curas) dan curanmor di wilayah Tanggamus dan Bandar Lampung.

BS ditangkap di sebuah gubug yang selama ini dijadikan tempat peresembunyiannya di kawasan lereng perbukitan sekitar 1 kilometer dari pemukiman warga di  Dusun Piabung, Pekon Sukabanjar, Kecamatan Kotaagung Timur, Tanggamus, Sabtu (14/7/2018) malam sekitar pukul 23.00 WIB.

BACA : Digugat ke MK, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Arinal-Nunik

BACA : Kodim 0424/Tanggamus Siap Perangi Narkoba, Semua Personil Tes Urine

Dalam catatan Polisi, BS sudah 6 kali melakukan tindak kejahatan, seperti curas di Pekon Menggala, Kecamatan Kotaagung Timur (2016); curanmor di Pekon Ketapang, Kecamatan Limau (2014); curanmor di Kemiling Bandar Lampung (2017);  curanmor di Kecamatan Pugung, Tanggamus (2017); curat di Pekon Sukabanjar,  Kotaagung Timur (2018) dan curas jambret di Pantai Piabung, Pekon Sukabanjar, Kotaagung Timur (2018).

"Tersangka BS ditangkap karena DPO dan sesuai dengan laporan korban curas jambret, Luke Haryanti (21) mahasiswa asal Bandar Lampung, di jalan raya Pekon Sukabanjar, Kecamatan Kotaagung Timur. Saat peristiwa itu BS melarikan diri bersama rekannya FA yang saat ini masih DPO. Sementara dua rekannya Hermansyah dan Suwanto berhasil ditangkap," kata Kapolsek Kota Agung, AKP Syafri Lubis, mewakili Kapolres Tanggamus,  AKBP I Made Rasma, Minggu (15/07/2018).

Menurut Lubis, bromocorah kelompok BS cd ini setiap beraksi selalu membekali senjata tajam dan tidak segan melukai korbannya. "Tercatat ada enam kasus berbeda meliputi curanmor dan curas yang rata-rata dilakukan di Wilayah Kotaagung Timur dan curanmor  di Kemiling Bandar Lampung," katanya.

Lanjut Lubis, pada saat pengembangan perkara lainnya, tersangka BS melakukan perlawanan terhadap petugas, sehingga petugas mengambil tindakan tegas terukur dengan menghadiahi timah panas di kaki kanannya, setelah perawatan baru kita bawa ke Polsek.

BACA : Tutup Festival Skala Brak V, Parosil Ajak Masyarakat Bijak Gunakan Media Sosial

BACA : Pemda Tubaba Luncurkan Program Beasiswa Kerjasama Dengan Politeknik Kelapa Sawit Bekasi

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka berbadan kecil tersebut diamankan di Polsek Kota Agung. Dan atas kejahatannya, tersangka terancam pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara," tegasnya.

Sementara tersangka menuturkan, usai melakukan kejahatannya, dia kabur ke Tangerang, "Baru 3 hari pulang karena di Tangerang menganggur kemudian kembali ke rumah dan bersembunyi di kebun," tuturnya. (Sayuti)

Editor :