Pengguna Sabu Ditangkap Polisi Tanggamus

Kupastuntas.co, Tanggamus - Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Agung Polres Tanggamus di-backup Satresnarkoba dan Tekab 308 Polres Tanggamus berhasil menangkap ZA (31) seorang penyalahgunaan narkoba.
Pelaku AZ (31) diamankan di rumahnya di Pekon Way Gelang Kecamatan Kotaagung Barat, Kabupaten Tanggamus, Minggu (15/07/2018) sekira pukul 02.00 WIB, dari tangannya turut disita barang bukti 3 bungkus plastik berisi sabu, 5 plastik kosong sisa pakai, alat hisap sabu (bong), kaca pirek dan korek api.
BACA : Bocah 11 Tahun Tewas Tenggelam di Bekas Lubang Galian Batu Bata
BACA : Bocah 2 tahun Ditemukan Tewas Tenggelam di Kolam Tetangga
Kapolsek Kota Agung AKP Syafri Lubis mengungkapkan, barang bukti sabu diamankan di dalam Magicom tidak terpakai dan alat hisap sabu (bong) ditemukan di dinding dapur rumah pelaku.
"Pelaku ditangkap berdasarkan penyelidikan bahwa pelaku diduga sebagai pengedar Sabu," kata AKP Syafri Lubis mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si.
Kapolsek menjelaskan, berdasarkan keterangan pelaku barang bukti sabu yang ditemukan merupakan sisa penjualan karena pelaku sudah lama memperjualbelikan Narkoba. "Selanjutnya kita akan dilakukan pengembangan tempat pelaku membeli Sabu," jelasnya, Minggu (15/07/2018).
BACA : Gubernur Ridho Raih Penghargaan Dari Polda Lampung di HUT Bhayangkara Ke-72
BACA : Dana Desa Tahap Kedua Kabupaten Tubaba Mulai Cair
Guna penyidikan lebih lanjut, saat ini pelaku dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Tanggamus. "Atas kejahatannya, pelaku terancam pasal 112, 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 20 tahun penjara," tandasnya. (Sayuti)
Berita Lainnya
-
Kasus Dugaan Korupsi Perjas DPRD Tanggamus, Kejati Periksa Sekwan Hingga Pihak Travel
Rabu, 12 Maret 2025 -
Dilaporkan Hilang, Nelayan Ditemukan Meninggal di Laut Cukuhbalak Tanggamus
Rabu, 12 Maret 2025 -
Bupati Tanggamus Sidak Sejumlah OPD, Pastikan Pegawai Disiplin
Selasa, 11 Maret 2025 -
Kepala Balai Besar TNBBS di Kotaagung Diduga Lakukan Tindakan Asusila ke Pegawainya, Suami Korban Tuntut Permintaan Maaf
Senin, 10 Maret 2025