• Selasa, 19 November 2024

Miliki Sabu dan Senpi, Warga Lambar Diamankan Polisi

Minggu, 15 Juli 2018 - 15.48 WIB
101

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Jajaran Satresnarkoba Polres Lampung Barat bersama dengan anggota Polsek Sumberjaya berhasil mengamankan Bustami (45) warga Pekon Cipta Waras, Kecamatan Gedung Surian, kabupaten setempat, Jumat  (14/07).

Kapolres Lambar AKBP Tri Suhartanto, menjelaskan, berdasarkan laporan polisi LP/309/VII/2018/Polda Lampung/Sek Sumberjaya, anggota Polsek Sumberjaya dan Sat Narkoba mengamankan tersangka.

BACA : Semarakkan Lampung Selatan Fair 2018, Pemkab Adakan Krakatau Fun Bike

"Ya bentul, kita telah melakukan ungkap kasus perkara penyalahgunaan narkotika dan dugaan kepemilikan dan juga menyimpan senjata api rakitan di pekon Cipta waras jum'at kemarin," Kata Kapolres, Minggu (15/07).

BACA : Dugaan Money Politik, Herman Minta KPK Turun ke Lampung

BACA : Polres Tanggamus Ciduk Pelaku Penyalahguna Narkoba

BACA : Hotel Horison Lampung Tuan Rumah Grand Final Muli Mekhanai Kota Bandar Lampung 2018

Saat diamankan, Tambah Kapolres, dari tangan pelaku ditemukan 1 buah plastik yang diduga Narkoba jenis sabu dan setelah di geledah dirumah pelaku ditemukan barang yang diduga 1 satu pucuk senpi rakitan, 2 plastik klip sisa pakai, 2 alat hisap atau bong, 1 Hp nokia warna hitam, uang 200ribu rupiah dan mobil Vios dengan nomor polisi B 5460 MW.

BACA : Dana Desa Tahap Kedua Kabupaten Tubaba Mulai Cair

BACA : Pemprov Targetkan Pembebasan Lahan Kawasan Industri Way Pisang Rampung 2019

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, Kapolres menjelaskan bahwa saat ini pelaku sudah dibawa ke Mapolsek Sumber Jaya dan sedang dilakukan pemeriksaan guna proses sidik. Sedangkan untuk pasal yang akan dikenakan yaitu pasal 112 ayat 1 UU RI NO 35 tahun 2009 tentang  penyalahgunaan narkotika dan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951.

"Atas perbuatan tersangka, penyidik akan mengenakan atau menjerat tersangka dengan pasal berlapis," Pungkas Kapolres. (Iwan)

Editor :