• Minggu, 22 Desember 2024

50 Bacaleg PAN Resmi Terdaftar di KPU Kota Bandar Lampung

Minggu, 15 Juli 2018 - 19.16 WIB
217

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sebanyak 50 anggota Partai Amanat Nasional (PAN) yang terdiri dari 32 Laki-laki dan 18 perempuan resmi terdaftar dalam Bakal Calon Legeslatif di Komisi Pemilihan Umum (KPU) 7 Kota Bandar Lampung.

Ketua DPD PAN Kota Bandar Lampung Wahyu Lesmono menerangkan Mengenai pendaftaran pihaknya sudah mendaftarkan dan sudah memenuhi kuota, yakni 50 calon legislatif PAN, yang terdiri dari 32 laki-laki 18 orang wanita artinya sudah memenuhi persyaratan kuota perempuan dalam pencalegan.

BACA : Pemasangan Saluran Kabel Bawah Laut Tembakak-Pulau Pisang Resmi Dimulai

BACA : Perkenalkan! Fahri Bocah Asal Tubaba Juara 3 Olimpiade Tingkat Nasional

"Mengenai persyaratan masih ada beberapa yang belum seperti surat keterangan sakit jiwa surat pengadilan itu sudah menyusul, hal tersebut juga sudah disampaikan oleh Ketua KPU Kota bahwa hal tersebut bisa menyusul," ungkapnya usai melakukan pendaftaran di kantor KPU kota Bandar Lampung di Jalan Pulau Sebesi, Minggu (15/07/2018).

Wahyu juga menerangkan Mengenai salah satu caleg yang berasal dari partai lain pihaknya membenarkan bahwa sudah menerima calon dari Eks Partai lain dan sudah ada surat pemberentihan dari DPP partai tersebut.

"Udah, dia kan sudah dipecat dan jadi sebenarnya enggak perlu lagi ada surat pengunduran diri. Intinya kita sudah melakukan sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku," ujarnya.

Sementara itu Ketua KPU Kota Bandar Lampung Fauzi Heri menerangkan bahwa Bagi calon legislatif yang merupakan anggota DPRD yang pindah dari partai lain, saat mengajukan pendaftaran harus memberikan surat keterangan pengunduran diri dan juga ada keterangan dalam proses PAW.

"Apabila tidak dilampirkan surat tersebut akan dianggap tidak memenuhi syarat. Nah kami menunggu sampai 22-31 Juli nanti, apabila ada perbaikan maka akan masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS)," ungkapnya.

BACA : Miris! Bapak 3 Anak Ini Ditangkap Polisi Karena Konsumsi Sabu

BACA : Anggota DPRD Way Kanan Ditangkap Polisi, Warga Curhat Begini

Fauzi juga menjelaskan bahwa dalam proses penerimaan berkas bacaleg ini, pihaknya akan lebih teliti mengenai persyaratan-persyaratan atau berkas-berkas bacaleg, yang terdiri dari penantangan dari ketua dan sekretaris, terpenuhi dapil 30 % perempuan dan fakta integritas.

"Bagi yang sudah terdaftar, Jika ada calon yang meninggal dunia atau berhalangan tetap sebagai calon legislatif, itu boleh diganti. Tetapi apabila mengundurkan diri itu tidak bisa diganti kecuali yang mengundurkan tersebut wanita dan mempengaruhi Syarat 30% wanita tersebut maka harus diganti," ujarnya. (Sule)

Editor :