Dua Pengguna Sabu Asal Pringsewu Diringkus Polisi
Kupastuntas.co, Pringsewu – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus menangkap NJ (37) warga Pekon Waringinsari Barat, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu ditangkap atas dugaan penyalahgunaan Narkoba jenis sabu.
NJ ditangkap pada Jumat (13/7/2018) sekira pukul 16.00 WIB di rumah kontrakan yang berada di Kelurahan Pringsewu Selatan Kecamatan Pringsewu.
"Dari tangan NJ diamankan barang bukti plastik klip berisi sabu seberat 0,40 gram dan handphone nokia warna hitam," ungkap Kasat Narkoba Polres Tanggamus Iptu Anton Saputra mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, Sabtu (14/7/2018).
Tidak berhenti sampai disitu, kata Kasat, malam harinya sekitar pukul 21.00 WIB petugas bergerak ke wilayah Pekon Wates Utara, Kecamatan Gadingrejo dan menangkap satu orang terduga lainnya berinisial AS.
"Dari rumah AS diamankan barang bukti plastik klip isi sabu seberat 0,60 gram, 3 pipa kaca bekas pakai, 4 sumbu, 4 sedotan, 2 korek api, alat hisap sabu/bong dan dompet," papar Iptu Anton Saputra.
Menurut Anton Saputra, kedua pelaku diamankan berdasarkan penyelidikan atas informasi masyarakat bahwa selama ini kedua pelaku diduga sebagai penyalahgunaan Narkoba.
"Mari dukung pemberantasan narkoba khususnya di Wilayah Pringsewu. Jika ada informasi sekecil apapun terkait peredaran Narkoba silahkan melaporkan melalui nomor handphone 081239196611," demikian pesan Anton Saputra. (Manalu).
Berita Lainnya
-
Perpisahan Siswa Kelas VI SDN 1 Pardasuka Berlangsung Haru dan Penuh Kebanggaan
Sabtu, 23 Mei 2026 -
Polisi Amankan Tiga Orang Pengecor di Pringsewu, 6 Truk dan Ratusan Liter BBM Disita
Jumat, 22 Mei 2026 -
Ratusan Mahasiswa Gelar Unjuk Rasa di Pringsewu, Soroti Dugaan 'Dapur Politik' MBG
Jumat, 22 Mei 2026 -
Jihan Nurlela Groundbreaking Pembangunan Ruas Jalan Pekon Rejosari 3,8 Km di Pringsewu
Kamis, 21 Mei 2026








