Dua Pengguna Sabu Asal Pringsewu Diringkus Polisi

Kupastuntas.co, Pringsewu – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus menangkap NJ (37) warga Pekon Waringinsari Barat, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu ditangkap atas dugaan penyalahgunaan Narkoba jenis sabu.
NJ ditangkap pada Jumat (13/7/2018) sekira pukul 16.00 WIB di rumah kontrakan yang berada di Kelurahan Pringsewu Selatan Kecamatan Pringsewu.
"Dari tangan NJ diamankan barang bukti plastik klip berisi sabu seberat 0,40 gram dan handphone nokia warna hitam," ungkap Kasat Narkoba Polres Tanggamus Iptu Anton Saputra mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, Sabtu (14/7/2018).
Tidak berhenti sampai disitu, kata Kasat, malam harinya sekitar pukul 21.00 WIB petugas bergerak ke wilayah Pekon Wates Utara, Kecamatan Gadingrejo dan menangkap satu orang terduga lainnya berinisial AS.
"Dari rumah AS diamankan barang bukti plastik klip isi sabu seberat 0,60 gram, 3 pipa kaca bekas pakai, 4 sumbu, 4 sedotan, 2 korek api, alat hisap sabu/bong dan dompet," papar Iptu Anton Saputra.
Menurut Anton Saputra, kedua pelaku diamankan berdasarkan penyelidikan atas informasi masyarakat bahwa selama ini kedua pelaku diduga sebagai penyalahgunaan Narkoba.
"Mari dukung pemberantasan narkoba khususnya di Wilayah Pringsewu. Jika ada informasi sekecil apapun terkait peredaran Narkoba silahkan melaporkan melalui nomor handphone 081239196611," demikian pesan Anton Saputra. (Manalu).
Berita Lainnya
-
Maling Modus Pecah Kaca Mobil Beraksi di Pringsewu, Uang Rp 246 Juta Lenyap
Rabu, 12 Maret 2025 -
Safari Ramadan Gubermur Lampung di Pringsewu Diwarnai Ground Breaking Jalan Rusak
Rabu, 12 Maret 2025 -
Bupati Pringsewu Lantik Andi Purwanto Sebagai Pj Sekretaris Daerah
Senin, 10 Maret 2025 -
Jajakan PSK di Bulan Ramadhan, Mucikari di Pringsewu Ditangkap Polisi
Minggu, 09 Maret 2025