Terbukti Korupsi, Mustafa Dituntut 4,5 Tahun Penjara
Kupastuntas.co, Jakarta - Bupati Lampung Tengah nonaktif H Mustafa dituntut 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 250 juta serta subsider 6 bulan kurungan. Mustafa diyakini jaksa KPK memberikan suap Rp 9,6 miliar kepada anggota DPRD Lampung Tengah.
"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini menyatakan terdakwa H Mustafa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa KPK Asri Irawan saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (11/7/2018).
Jaksa mengatakan uang suap itu dimaksudkan agar anggota DPRD Lampung Tengah menyetujui rencana pinjaman daerah Rp 300 miliar kepada PT Sarana Multi Infrastruktur.
Uang suap dimaksud untuk anggota DPRD Lampung Tengah yakni Wakil Ketua I DPRD Lamteng Natalis Sinaga, Rusliyanto, Achmad Junaidi Sunardi, Ketua F-PDIP Raden Zugiri, Bunyana, dan Ketua F-Gerindra Zainuddin.
Awalnya, permohonan pinjaman itu tak mendapatkan suara bulat pada rapat pembahasan Ketentuan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA dan PPAS) serta akan dimasukkan dalam Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Lampung Tengah untuk Tahun Anggaran 2018. Sebab anggota DPRD tak menyetujui rencana anggaran itu.
"Terdakwa minta Natalis untuk menyetujui dan mengajak Partai Gerindra. Bahwa benar saksi Natalis minta uang Rp 5 miliar untuk pimpinan DPRD dan terdakwa menyampaikan bahwa Taufik yang akan menyerahkan itu semua," ujar jaksa KPK.
Untuk memenuhi permintaan itu, jaksa KPK menyatakan Natalis sempat menghubungi Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman untuk meminta tambahan fee Rp 3 miliar. Setelah itu, Taufik melaporkan ke Mustafa.
"Bahwa benar Taufik mengumpulkan uang untuk diserahkan secara bertahap kepada beberapa anggota DPRD," terangnya.
Atas perbuatannya, Mustafa melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (detik.com)
Berita Lainnya
-
Damri dan PT KAI Sebut Tiket Transportasi Tidak Kena PPN 12 Persen
Senin, 23 Desember 2024 -
Polri Siagakan 2.794 Posko Pengamanan dan Pelayanan Nataru
Senin, 16 Desember 2024 -
Libur Nataru, Korlantas Polri Batasi Angkutan Barang Mulai 21 Desember 2024
Minggu, 15 Desember 2024 -
Kenaikan Tarif PPN 12 Persen Hanya Menyasar Barang Mewah
Sabtu, 07 Desember 2024