• Senin, 23 Desember 2024

Pemakai Sabu dan Curanmor Ditangkap Polsek Tuba Tengah

Jumat, 13 Juli 2018 - 15.30 WIB
127

Kupastuntas.co, Tulangbawang Barat - Mapolsek Tulang Bawang Tengah Amankan MT (30) Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Sekaligus Pelaku Curanmor (Pencurian Kendaraan Bermotor).

Kapolsek Tulang Bawang Tengah Kompol. Leksan Ariyanto, SIK mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo.SIK, M.Si mengatakan, pelaku ditangkap Polsek Tulang Bawang Tengah hari Jumat (13/07/2018) sekira pukul 00.25 WIB, di salah satu rumah kosong yang berada di Tiyuh Mulya Jaya.

"MT (Pelaku) yang berprofesi wiraswasta, warga Tiyuh Menggala Mas, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat," ujar Kapolsek, (13/7/2018).

BACA: Ngantuk Berat Nonton Piala Dunia, Uang 70,5 Juta Raib Gondol Maling

BACA: Tangani Gugatan, Ketua Bawaslu Lampung Mendapat Intimidasi

Selanjutnya, pelaku ditangkap saat sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu dan melakukan perlawanan yang membahayakan petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur pada paha sebelah kiri.

“Dari hasil pengembangan,pelaku telah melakukan tindak pidana curanmor pada Jumat (29/6) di rumah Suprianto yang berada di Tiyuh Tirta Kencana. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/98/VII/2018/Polda Lpg/Res Tuba/Sek TBT, tanggal 3 Juli 2018. Kerugian dua unit sepeda motor," kata Kompol Leksan.

Kapolsek menambahkan, dari tangan pelaku berhasil diamankan BB (barang bukti) berupa Bong (alat hisap sabu), paket kecil berisi sabu sisa pakai, korek api gas, gunting, kunci letter T, linggis kecil, dompet berwarna coklat dan hitam merk LOIS dan sepeda motor Suzuki Smash warna hitam tanpa plat nomor milik korban Suprianto.

BACA: Merasa Diintimidasi, Ketua Bawaslu Lampung Dijaga Polisi

BACA: Puluhan Paket Sabu Asal Sumut Nyaris Seberangi Selat Sunda

“Saat ini pelaku sedang dalam pemeriksaan di Mapolsek Tulang Bawang Tengah dan akan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHPidana tentang pencurian," pungkasnya. (Irawan)

Editor :