• Selasa, 24 Desember 2024

Saksi Ahli: Secara Tegas, Saya Katakan, Paslon 3 Harus Didiskualifikasi

Kamis, 12 Juli 2018 - 15.43 WIB
90

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dalam persidangan pemeriksaan pelanggaran Administrasi Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM), Kamis, (12/07/2018), Kuasa Hukum pasangan calon (Paslon) 1 Ridho-Bachtir menghadirkan Margarito, saksi ahli seorang akademisi Hukum Tata Negara dari Universitas Hasanuddin Sulawesi Selatan.

Margarito mengungkapkan Pasal 28 huruf A dan B sering dipakai oleh kuasa hukum paslon 1 dan 2 sebagai pegangan dalam menuntut diskualifikasi paslon 3, tetapi mereka dengan pasal 28 ayat 2 huruf c.

BACA: KRLUPB Kembali Sambangi Kantor Gakkumdu Lampung

BACA: Selalu Kritiki Persoalan Narkoba, Pengamat Hukum Ini Raih Penghargaan dari BNN Lampung

"Menurut saya dalam kasus ini dapat menggunakan pasal 28 ayat 2 huruf c karena pasal tersebut dan signifikan betul memiliki kaitan logis dengan pasal 2 UU nomor 8 tahun 2015 yang mengatur tentang prinsip-prinsip atau asas-asas pemilu terutama asas jujur dan adil", ungkapnya saat memberi keterangan usai memberikan keterangan dalam sidang Gakkumdu, Kamis (12/07/2018).

Margarito juga mengungkapkan tidak bisa mengatakan hasil akhir itu lahir berdasarkan rangkaian peristiwa, sebab adil itu bukan konsep yang ketegorial tetapi adil itu bersifat adil.

"Dalam ilmu hukum, adil yah adil, tidak bisa setengah adil dan setengah tidak adil tetapi akhirnya adil itu tidak bisa. Tidak bisa peristiwa hukum itu tapi terdiri awalnya sah, tengahnya tidak sah, hasilnya menjadi sah. Kalo diawal sah sampai akhir harus sah," ujarnya.

Margarito juga mengungkapkan hukum administrasi dan pidana bisa berjalan dua-duanya karena sanksinya juga berbeda. Karena itu dapat dilihat mengenai Bawaslu sudah melakukan penyelidikan atau belum.

BACA: 700 Personel Polresta Kawal Unjuk Rasa di Kantor Gakkumdu Lampung

BACA: Dalam Sehari, 4 Pengguna Sabu Diamankan Polres Tanggamus

Dalam Peraturan Bawaslu nomor 13 tahun 2017 tatacara penanganan laporan, barang bukti bisa berupa surat. Bukan perihal sudah diperiksa atau belum diperiksa baru bisa ditindak. Apa yang dibawa oleh pelapor itu bisa dijadikan bukti mengenai terbukti dan sah atau tidak itu hak hakim untuk membuktikan.

"Jadi tidak ada alasan bagi Bawaslu untuk mengatakan bahwa laporan tersebut tidak cukup bukti dan tidak memenuhi unsur jadi secara tegas saya ucapkan Paslon 3 didiskualifikasi," tandasnya. (Sule)

Editor :