Michael Mulyadi Dituntut 10 Tahun Penjara di PN Tanjung Karang
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Terdakwa Michael Mulyadi dalam perkara narkotika dituntut hakim 10 tahun dan didenda Rp1 miliar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, Kamis (12/07/2018) pukul 14.30 WIB.
Sidang dalam agenda tuntutan jaksa itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Salaman Alfarizi di ruang Candra. Sementara Jaksa Penuntut Umum adalah Ilsye Haryanti.
JPU menuntut terdakwa dalam pasal 112 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) dan Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan pasal 62 No.5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.
BACA: Paslon 1 dan 2 Pilgub Lampung Resmi Gugatan Ke MK
BACA: Berusaha Kabur, Pengendara Motor Bawa Sabu Didoor Polisi Lamteng
BACA: Kerugian Kebakaran Balai Kampung Kotagajah Capai 50 Juta
"Tanpa hak dan melawan hukum, telah terbukti secara sah dan meyakinkan menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman berupa sabu-sabu dan ekstasi," ujar Ilsye.
“Menjatuhkan pidana terhadap Michael Mulyadi dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp1 miliar, subsidair empat bulan,” lanjutnya.
Usai mendengar tuntutan jaksa, Hakim Salman mengatakan, menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa.
Sementara, Michael menyebut bahwa tidak terima atas tuntutan itu dan akan mengajukan pembelaan atau pledoi.
"Tentu saya kaget dengan tuntutan itu. Saya tidak terima dan akan mengajukan pledoi," ujarnya sambil sesekali menyeka air mata di dalam ruang tahanan.
Ia juga meminta tolong, karena dia merasa dirinya hanya sebagai korban dari narkotika sehingga dalam persidangan hari ini yang diharapkannya adalah dituntut sebagai pemakai.
"Saksi yang dihadirkan selama ini ada tujuh, dan semua keterangan mereka adalah meringankan. Dan lagi saya bukan pengedar," tuturnya.
BACA: DPRD Pringsewu Minta Pemkab Terangi Jalan Kota Hingga Pelosok
BACA: Pilkakon Pringsewu Dilaksanakan 10 Oktober 2018 di 59 Pekon
Dimintai konfirmasi, Jaksa Penuntut Umum, Ilsye Haryanti, ia menyampaikan tidak ingin berkomentar. Pertanyaan wartawan terkait tuntutan terdakwa, Ilsye juga kembali "buang badan".
"Bukan kapasitas saya. Kamu tanyakan ke kantor saya saja," timpalnya.
Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Ilsye Harianti dimarahi Ketua Majelis Hakim Salman Alfarizi karena belum siap untuk menyampaikan tuntutan, Kamis (05/07/2018) lalu.
Salman Alfarizi memarahi Ilsye Haryanti lantaran dinilai menghambat proses hukum terhadap terdakwa karena Ilsye belum menyiapkan berkas keterangan dan dianggap menghambat proses hukum.
“Waduh, Jaksa ini bagaimana. Jangan begini lah, harusnya sudah siap. Tolong segera dipercepat. Ini terjadi bukan kali ini saja, sudah dua kali seperti ini” kata Salman.
"Ini terakhir, jangan sampai tertunda-tunda, mohon atensinya, ya sudah ditunda satu minggu lagi," sambungnya. (Kardo)
Berita Lainnya
-
Harga Singkong di Lampung Ditetapkan Rp1.400, PPUKI Minta Dibuatkan Perda
Senin, 23 Desember 2024 -
Semangat Hari Juang TNI, YBM PLN Gandeng Korem 043 Garuda Hitam Salurkan Program Bedah Rumah
Senin, 23 Desember 2024 -
Libur Nataru, Polisi Perketat Pengamanan di Pusat Perbelanjaan dan Objek Vital
Senin, 23 Desember 2024 -
Satgas Pangan Bandar Lampung Pastikan Keamanan Produk Jelang Nataru
Senin, 23 Desember 2024