Michael Mulyadi Dituntut 10 Tahun Penjara
Kamis, 12 Juli 2018 - 17.16 WIB
80
[embed]https://youtu.be/6QrSZ6-ZIP0[/embed]
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Terdakwa Michael Mulyadi dalam perkara narkotika dituntut hakim 10 tahun dan didenda Rp1 miliar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, Kamis (12/07/2018) pukul 14.30 WIB.
Sidang dalam agenda tuntutan jaksa itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Salaman Alfarizi di ruang Candra. Sementara Jaksa Penuntut Umum adalah Ilsye Haryanti.
JPU menuntut terdakwa dalam pasal 112 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) dan Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan pasal 62 No.5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.
Kupas TV Lainnya
-
KUPAS TV : Komplotan Garong Sumsel Jarah Rumah di Bandar Lampung
Sabtu, 21 September 2024 -
KUPAS TV : Gudang BBM Diduga Ilegal Meledak, 3 Mobil Hangus
Sabtu, 21 September 2024 -
KUPAS TV : Terpidana Alay Bayar Denda Rp500 Juta Perkara Korupsi APBD Lamtim
Jumat, 20 September 2024 -
KUPAS TV : Dewan Anak Adat Lamsel Kawal Kemenangan Ardjuno
Jumat, 20 September 2024