Michael Mulyadi Dituntut 10 Tahun Penjara
Kamis, 12 Juli 2018 - 17.16 WIB
86
[embed]https://youtu.be/6QrSZ6-ZIP0[/embed]
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Terdakwa Michael Mulyadi dalam perkara narkotika dituntut hakim 10 tahun dan didenda Rp1 miliar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, Kamis (12/07/2018) pukul 14.30 WIB.
Sidang dalam agenda tuntutan jaksa itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Salaman Alfarizi di ruang Candra. Sementara Jaksa Penuntut Umum adalah Ilsye Haryanti.
JPU menuntut terdakwa dalam pasal 112 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) dan Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan pasal 62 No.5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.
Kupas TV Lainnya
-
KUPAS TV : Tandatangani MoU Jaga Desa, Ardito Wijaya Siap Kolaborasi Kawal Keuangan dan Aset Desa
Jumat, 15 Agustus 2025 -
KUPAS TV : Pemkab Lampung Tengah Apresiasi Gelaran Adventure Trail dan Senam BJW
Jumat, 15 Agustus 2025 -
KUPAS TV : Kabupaten Lampung Tengah Raih Juara 3 Paritrana Award Tingkat Provinsi
Kamis, 14 Agustus 2025 -
KUPAS TV : Wakil Bupati Lampung Tengah Panen Raya di Bekri
Rabu, 13 Agustus 2025