Mantan Ketua Bawaslu RI Jadi Saksi Ahli di Sidang Gakkumdu Lampung

Kupastuntas.co Bandar Lampung – Mantan ketua Bawaslu RI, Bambang EKa Cahya Widodo hadir sebagai saksi ahli paslon nomor 1 di kantor Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Lampung, Kamis (12/07/2018).
Dalam kesaksiannya, Bambang menerangkan dalam sidang di Mahkamah Konstitusi yang mengenai sengketa atau gugatan dalam proses pemilu atau pilkada, keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bisa dijadikan salah satu alat bukti yang dapat menjadi landasan dalam menentukan keputusan.
Pihaknya juga menerangkan, apabila dalam sidang saat ini, sangat tidak salah apabila Bawaslu menggunakan keterangan-keterangan dari Panwas Kabupaten/kota untuk dijadikan alat bukti untuk dijadikan landasan dalam mengambil keputusan. Karena panwas adalah salah satu lembaga yang diberikan mandat untuk melakukan pemeriksaan
Baca Juga: Mantap! SKH Kupas Tuntas Raih Penghargaan P4GN dari BNN Lampung
"Jadi laporan dan catatan yang didapatkan oleh Panwas Kabupaten itu bisa dijadikan alat bukti, yang dapat dijadikan landasan untuk menentukan keputusan", ungkapnya.
Bambang juga menerangkan bahwa money politik itu bukan mengenai besar atau kecil dalam pemberiannya tetapi apakah mempengaruhi orang untuk memilih atau tidak. Ini merupakan hal yang harus diperhatikan, karena dalam penerapannya banyak dalam praktiknya pihak memberi uang dengan dalil sebagai uang transport.
"Ini yang menjadi kesulitan untuk kita membedakan bahwa uang tersebut praktik money politik atau individual tip. Tetapi dapat kita lihat apakah uang tersebut mempengaruhi atau tidak terhadap penerima," ujarnya. (Sule)
Berita Lainnya
-
Merasa Dirugikan, Demokrat Lampung Layangkan Surat Protes ke KPU Pesawaran
Rabu, 12 Maret 2025 -
Hermansyah: Berkas Elin Septiani Tidak Memenuhi Syarat, KPU Taat Putusan MK
Selasa, 11 Maret 2025 -
M Hazizi Jadi Pendaftar Pertama Calon Ketua PAN Lampung
Minggu, 09 Maret 2025 -
PSU Pilkada Pesawaran Dikhawatirkan Berdampak Pada Rendahnya Partisipasi Pemilih
Rabu, 26 Februari 2025