Dalam Sehari, 4 Pengguna Sabu Diamankan Polres Tanggamus
Kupastuntas.co, Tanggamus - Satuan Reskoba Polres Tanggamus, kembali meringkus empat pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di dua tempat berbeda.
Kepala Satuan Reskoba Polres Tanggamus Inspektur Satu Anton Saputra, SH. MH menyatakan, keempat pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu itu diriungkus pada Rabu (11/07/2018) di dua lokasi berbeda.
"Hari Rabu (11/7/2018) sekitar pukul 1.00 WIB, diamankan AB (24) di Pekon Wonosobo, Kecamatan Wonosobo," kata Iptu Anton Saputra mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si, Kamis (12/07/2018)
BACA: Polres Way Kanan Latpra Ops Antik Krakatau 2018
BACA: KRLUPB Kembali Sambangi Kantor Gakkumdu Lampung
Dari pria tegap tersebut diamankan barang bukti berupa 35 plastik klip isi sabu seberat 14 gram, timbangan digital, 2 dompet, 2 handphone, 2 bundel plastik klip kosong dan 3 sedotan.
Menurut Anton, tidak berhenti sampai disitu, anggota terus bergerak dan melakukan penggerebekan terduga penyalahgunaan narkoba di Pekon Campang, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus.
"Sekitar pukul 2.30 WIB, dari Pekon Campang ini kami berhasil mengamankan tiga terduga penyalahguna narkoba," terang Anton Saputra.
Ketiga terduga berinisial YP (21), dan WL (18), keduanya warga Pekon Campang serta RS (21), Pekon warga Gisting.
Dari ketiganya diamankan barang bukti berupa pipa kaca/pirek, gulungan aluminium foil, sedotan dan handphone merk xiaomi.
Saat ini keempat terduga berikut barang bukti tersebut diamankan di Polres Tanggamus guna penyidikan lebih lanjut.
BACA: Selalu Kritiki Persoalan Narkoba, Pengamat Hukum Ini Raih Penghargaan dari BNN Lampung
BACA: 700 Personel Polresta Kawal Unjuk Rasa di Kantor Gakkumdu Lampung
Iptu Anton Saputra menegaskan, Polres Tanggamus akan terus mengungkap penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukum Polres Tanggamus. "Kami akan terus menindak penyalahgunaan Narkoba karena merugikan masyarakat, bila perlu para pengedar akan kita tindak tegas," tegas Iptu Anton.
Anton berharap kepada masyarakat yang memiliki informasi sekecil apapun terkait peredaran narkoba segera melaporkan melalui nomor 081239196611 atau Bhabinkamtibmas yang ada di wilayah Pekon masing-masing. (Sayuti)
Berita Lainnya
-
Jembatan Gantung Way Umbar Rusak, Pemkab Tanggamus Fokus Tingkatkan Jalan Menuju Akses Permanen
Minggu, 17 November 2024 -
Kejari Tanggamus Sita Harta Mantan Kepala Desa Sukamernah karena Terlibat Korupsi
Kamis, 14 November 2024 -
Lapas Kotaagung Tanggamus Musnahkan Barang Sitaan Hasil Razia
Rabu, 13 November 2024 -
Kejari Tanggamus Tetapkan Direktur PT FBA Tersangka Korupsi Proyek Ruko BPRS Rp 1,9 Miliar
Rabu, 13 November 2024