Tangani Gugatan, Ketua Bawaslu Lampung Mendapat Intimidasi

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Menangani gugatan yang dilayangkan Tim kuasa hukum paslon 1 dan 2 atas dugaan pelanggaran administerasi secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang diduga dilakukan oleh Paslon 3, membuat ketua Badan pengawas Penilu (Bawaslu) provinsi Lampung mengalami Intimidasi dari berbagai Pihak.
Hal tersebut dicurahkan oleh Ketua Bawaslu Fatikhatul Khoiriah dalam statusnya di media sosial Facebook. Dalam statusnya Khoir sapaan akrabnya menuliskan isi hatinya dengan kata-kata di status Facebooknya yang berbunyi.
BACA: Legislator: Era Digital, Personel Polri Perlu Kuasai Teknologi
BACA: Disnakertrans Tubaba Kirim 13 Orang Menuju BLK Bekasi
"Tak perlu melakukan intimidasi kepada saya dg menyerang secara personal, mengait2kan keluarga, pesantren, organisasi dllnya dengan urusan kebijakan lembaga. Pengambilan keputusan Bawaslu dilakukan secara kolektif kolegial, searogan apapun saya tak bisa memutuskan 1 perkara sendiri tanpa Pleno Ketua dan anggota,”
BACA: HUT Bhayangkari ke-72, Ketua PWNU Lampung Apresiasi Kinerja Kepolisian
BACA: Ngantuk Berat Nonton Piala Dunia, Uang 70,5 Juta Raib Gondol Maling
Sementara disisi lain sampai saat ini Ketua Bawaslu tersebut masih memimpin sidang yang dilakukan di kantor Penegak Hukum Terpadu (Gakumdu) mengenai laporan dugaan politik uang. (Sule)
Berita Lainnya
-
Pasokan Listrik PLN Andal, Rangkaian Peringatan HUT RI Berlangsung Khidmat dan Meriah
Selasa, 19 Agustus 2025 -
Operasi Sikat Krakatau 2025, Polda Lampung Tangkap 319 Pelaku Kejahatan
Selasa, 19 Agustus 2025 -
DPRD Setujui Rancangan Perubahan APBD Provinsi Lampung 2025, Belanja Daerah Rp7,78 Triliun
Selasa, 19 Agustus 2025 -
DPRD Provinsi Lampung Setujui Target 30 Rancangan Perda 2026
Selasa, 19 Agustus 2025