Ahok Tolak Bebas Bersyarat Agustus Besok?
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ingin menjalani hukuman 2 tahun, secara penuh. Ahok menolak keluar lebih cepat dari sel meski mendapatkan hak bebas bersyarat bulan Agustus.
"Beliau sebenarnya bisa PB (pembebasan bersyarat) pada bulan Agustus, namun sampai saat ini sepertinya beliau ingin bebas murni," kata Dirjen PAS Sri Puguh Budi Utami kepada detikcom, Rabu (11/7/2018).
BACA : Pemkab Pringsewu Bersama Kemenkes RI Gelar Sosialisasi Penyakit Cacingan
BACA : ART-Prodem Unjuk Rasa Desak Bawaslu Usut Tuntas Dugaan Money Politik
Ahok sendiri pada (16/11/2016) ditetapkan sebagai tersangka dugaan penistaan agama. Ahok dijerat dengan Pasal 156a KUHP juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Vonis kepada Ahok jatuh pada 5 Mei 2017, Ahok divonis 2 tahun penjara. Ahok dinyatakan majelis hakim terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 156a KUHP yakni secara sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama. Ahok langsung masuk ke tahanan menjalani hukumannya.
BACA : Pansus Tindak Pidana Pilkada Siap Beri Perlindungan Hukum Bagi Pelapor
BACA : Tak Terima Putusan KPU, SAMNI Berencana Gugat ke MK
Dijadwalkan Agustus 2018 Ahok seharusnya bisa mendapatkan pembebasan bersyarat tetapi tetap ingin menjalani hukumannya secara murni 2 tahun. (Detik.com)
Berita Lainnya
-
Damri dan PT KAI Sebut Tiket Transportasi Tidak Kena PPN 12 Persen
Senin, 23 Desember 2024 -
Polri Siagakan 2.794 Posko Pengamanan dan Pelayanan Nataru
Senin, 16 Desember 2024 -
Libur Nataru, Korlantas Polri Batasi Angkutan Barang Mulai 21 Desember 2024
Minggu, 15 Desember 2024 -
Kenaikan Tarif PPN 12 Persen Hanya Menyasar Barang Mewah
Sabtu, 07 Desember 2024