• Minggu, 22 Desember 2024

Tak Terima Putusan KPU, SAMNI Berencana Gugat ke MK

Selasa, 10 Juli 2018 - 19.27 WIB
147

Kupastuntas.co, Tanggamus - Tim Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus, Samsul Hadi-Nuzul Irsan (SAMNI) masih merencanakan pengajuan langkah hukum terhadap hasil Pilbup Tanggamus.

Menurut Fahruri, Liaison Officer ( LO) dari paslon nomor urut 2, sampai sekarang gugatan masih sebatas rencana.

"Sampai sekarang masih rencana kepastian belum," katanya.

Dalam Pilbup Tanggamus 2018, batas waktu gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) adalah tiga hari pasca pleno KPU, atau jatuh pada Selasa 10 Juli 2018, dengan hitungan hari kerja.

BACA : Ketua AMPG Bandar Lampung Dipolisikan Terkait Pelecehan Atribut Pakaian Adat

BACA : BKPPD Lamtim Pastikan Info Penerimaan CPNS Hoax

BACA : Pansus Tindak Pidana Pilkada Siap Beri Perlindungan Hukum Bagi Pelapor

Fahruri mengaku, jika nanti disepakati akan menggugat maka perkara yang diajukan di antaranya adalah masalah di Kecamatan Semaka, Gisting dan Limau.

Sebelumnya saat pleno KPU Tanggamus pada 5 Juli 2018 lalu tim sukses pasangan Samsul-Nuzul menolak menandatangani hasil pleno.

Saat itu Herwan, salah satu saksi mengaku penolakan penandatanganan oleh saksi paslon 2 terkait pemungutan suara yang tidak sesuai peraturan.

BACA : Lampung Timur Segera Aplikasikan TNT di Semua Lini

BACA : Proses Pencairan DAK Kini Berbeda, Begini Aturannya

BACA : Polres Tulang Bawang Ringkus Komplotan Pelaku Curat Spesialis Rumah Kosong

"Kami menolak penandatanganan hasil rekapitulasi, sebab ada hal-hal yang tidak sesuai aturan, seperti temuan di TPS Sidomulyo Semaka, TPS di dalam rumah warga di Pekon Sidokaton, dan juga ada money politik dan banyak pemilih tidak dapat C6," ujar Herwan.

Menurut Ketua KPU Tanggamus Otto Yuri Saputra, dalam peraturan KPU, hal itu tidak masalah dan tidak menggugurkan hasil pleno. Lantas jika ada pihak yang tidak puas disilahkan mengajukan gugatan ke MK.  (Sayuti)

Editor :