Tak Dapat Kompensasi, Warga Halangi Pemasangan Pagar di Kampung Pemulung
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Senin (9/7/2018), Puluhan warga Kampung Pasar Griya menghalang petugas Dinas PU Bandar Lampung yang mencoba melakukan pemagaran di lokasi tersebut.
Diketahui, pemagaran ini karena Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung akan melakukan penggusuran rumah di Kampung Pasar Griya atau yang akrab dikenal dengan "Kampung Pemulung" pada bulan Juli 2018.
Dari pantauan Kupastuntas.co, warga dikawal oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung dan Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Lampung
Dinas PU pun sudah mempersiapkan seng dan kayu untuk melakukan pemagaran, namun akibat hadangan warga, pemagaran pun kembali ditunda.
Baca Juga : Ditangkap Maret Lalu, Mantan Kasubag Protokol Bupati Tubaba Belum Diadili
Mewakili warga, Ketua LMND Lampung, Kristina Tia Ayu mengaku akan tetap mengawal warga guna mendapatkan solusi yang terbaik.
“Kami akan tetap mengawal warga sampai Pemkot memberikan solusi,” singkatnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya, Supardi yang berada di lokasi, menegaskan akan tetap mendirikan Kantor Kejari pada Juli 2018.
“Ini enggak mungkin ditunda-tunda lagi, pertengahan Juli harus sudah kita bangun. Karena anggaran ini harus kita kerjakan pada tahun 2018,” kata dia.
Disinggung terkait kompensasi yang diminta oleh warga, Pardi menerangkan bahwa hal itu tidak dapat diberikan, lantaran warga yang tinggal di area Pemkot tersebut tidak diundang.
“Mereka datang tak diundang dan juga tidak izin, kalau minta kompensasi harus ada surat perjanjian dan lain-lain lah. Kita pakai logika saja, ini tanah Pemkot, wajar sewaktu-waktu pemkot mau bangun apa kan,” pungkasnya.
Diketahui, Dinas PU akan mulai melakukan pembangunan Kantor Kejari pada pertengahan Juli hingga Desember 2018. Berdasarkan data yang dihimpun, pembangunan tersebut menelan anggaran sekitar Rp10 miliar menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2018.
Dari ratusan kepala keluarga (KK), kini hanya tersisa 42 KK yang masih menetap di lahan milik Pemkot itu. Warga pun masih bersikeras menolak alih fungsi pasar menjadi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, lantaran menunggu solusi dari Pemkot seperti relokasi ataupun kompensasi.(Sule)
Berita Lainnya
-
Perintah Kapolda Lampung Tembak di Tempat Pelaku Begal Tuai Pro dan Kontra
Sabtu, 16 Mei 2026 -
PLN UID Lampung Dorong 100 Persen Kendaraan Operasional Berbasis EV
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Tembak di Tempat Pelaku Begal, Instruksi Kapolda Lampung Dinilai Sejalan dengan Hukum Progresif
Jumat, 15 Mei 2026 -
Muhammad Fari Madyan Alumnus Universitas Teknokrat Indonesia Sukses Bangun Ekosistem Digital Lampung hingga Tembus Perusahaan Internasional
Jumat, 15 Mei 2026








