Sidang Saksi Dugaan Politik Uang Arinal-Nunik, Dihujani Interupsi
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sidang pemeriksaan pelanggaran administrasi yang terjadi secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) yang dilakukan oleh pasangan calon nomor 3 Arinal Junaidi-Chusnunia Chalim kembali dilanjutkan di ruang sidang Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) pada Selasa (10/07/2018).
Dari pantauan Kupastuntas.co, agenda sidang yang merupakan pemeriksaan terhadap saksi dari pelapor pasangan nomor urut 1 Ridho-Bachtiar dihujani interupsi oleh tim kuasa hukum dari pasangan calon 3 Arinal Junaidi-Chusnunia.
BACA: Sekdaprov: Lampung Krakatau Festival 2018 Seharusnya Go Internasional
BACA: Waduh, Pelaku Pembacok Mahasiswa Saburai Kabur
Saksi yang berinisial Idr mengaku, disalah satu agenda kampanye yang dilakukan oleh tim pemenangan nomor 3, pihaknya diperintah oleh salah satu oknum pemenangan untuk merekrut 15 orang per dusun. Dan dari 15 orang tersebut, diharapkan setiap orang menarik warga 30 orang, serta dijanjikan apabila dapat merekrut mencapai 60% sampai 70% setiap kepala desa akan diberikan ambulance.
"Tetapi apabila ada kepala desa tidak dapat memenuhi target atau hanya mampu 50% maka akan di diskualifikasi dan tidak ada komunikasi lagi," ujar Idr.
Idr juga mengungkapkan pihaknya saat di desa, pihaknya tidak mengetahui kapan dan dimana mereka (Tim sukses) membagikan uang dan lain-lain. Pihaknya hanya diberikan biaya transportasi sebanyak 1 Juta rupiah.
"Saya mengetahui agenda pertemuan tersebut dihubungi oleh salah satu tim kampanye nomor 3, dan setelah acara tersebut saya diberikan biaya transportasi sebesar Rp1 juta, yang diberikan dengan cara menyambangi saya di depan ruang pertemuan," kata dia.
Menanggapi hal ini hujan sanggahan dari tim kuasa hukum paslon nomor 3 membuat riuh seisi ruang sidang.
Salah satu kuasa hukum paslon nomor 3 mengungkap pihaknya menolak dengan keras atas kehadiran saksi Idr tersebut. Pihaknya menilai bahwa keterangan saksi tidak sesuai dengan isi tuntutan atau laporan yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum.
"Saya sebagai Kuasa Hukum menolak dengan keras saksi ini, karena ini telah memberikan keterangan yang melebar dan tidak ada hubungannya dengan fakta mengenai kejadian yang ada dalam laporan," tandasnya.
Sanggahan juga dilakukan oleh tim kuasa hukum 1 pihaknya menerangkan apa yang disampaikan oleh saksi masih terkait dengan dugaan, karena dalam keterangan saksi menyatakan bahwa dirinya (saksi) menerima uang sebesar 1 juta Rupiah.
BACA: Hasil Rekap KPU, Paslon 3 Pilgub Lampung Unggul di Mesuji
BACA: APBD 2017 Metro, Belanja Publik Lebih Tinngi dari Belanja Pegawai
"Kita di sini akan membuktikan money politik disetiap kabupaten kota. Dan ini merupakan pengungkapan kasus money politik yang menggunakan kepala desa sebagai medianya," kata dia. (Sule)
Berita Lainnya
-
RSUD Abdul Moeloek Lampung Siagakan 300 Tenaga Kesehatan di Libur Nataru
Minggu, 22 Desember 2024 -
BI Lampung Siapkan Uang Tunai Rp 1 Triliun untuk Kebutuhan Nataru 2024-2025
Minggu, 22 Desember 2024 -
Bahas Harga Singkong, Pj Gubernur Lampung Panggil 29 Perusahaan
Minggu, 22 Desember 2024 -
APBN di Provinsi Lampung Defisit Sebesar Rp 20,80 Triliun
Minggu, 22 Desember 2024