Sah! Hotel 56 Kalianda Kembali Dikelola Pemkab Lampung Selatan
Kupastuntas.co, Lampung Selatan – Bagian Otonomi Daerah (Otda) Setdakab Lampung Selatan, Setiawansyah menyampaikan pemutusan kontrak kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dengan PT Rajabasa Devindo Lampung (RDL) terkait dengan status Hotel 56 Kalianda berjalan lancar.
Setiawansyah saat diwawancarai di ruang kerjanya, Selasa (10/7/2018), menyatakan, pemutusan kontrak kerjasama tersebut secara tertulis dan disetujui oleh pihak yang dikuasakan oleh PT RDL yakni Ibnu Khatab yang berlangsung pada Jumat (6/7/2018) di Jakarta.
"Sudah ditandatangani pak Ibnu Khatab, selaku pihak yang dikuasakan oleh PT RDL," katanya.
Sayangnya, beliau belum dapat menunjukan surat penandatanganan itu sebagai bukti autentik pemutusan kontrak kerjasama itu, karena beralasan belum ditandatangani oleh bupati Zainudin Hasan selaku pemimpin di daerah.
"Ya baru ditandatangani sepihak oleh pihak PT RDL, jadi belum bisa kita tunjukan suratnya. Nanti kalau sudah ditandatangani pak bupati, nanti ekspose media," jelasnya.
Ia mengatakan, dalam waktu dekat ini akan melaporkan hasil dari pertemuan dengan pihal PT RDL tersebut. Karena rencananya, gedung tersebutkan dialihfungsikan menjadi kantor pelayanan.
"Yang saya tahu dari berita, gedung itu akan dijadikan Mall Pelayanan Publik, tapi kita tidak tahu juga. Karena tugas kita (Otda_red) hanya sebatas mengurusi proses pemutusan kontrak kerjasama," ujar Setiawan. (Dirsah/Edu)
Berita Lainnya
-
H-1 Pencoblosan Pilkada Lamsel, Bawaslu Copot 15 Ribu APK
Selasa, 26 November 2024 -
Sofyan Divonis Mati, Penasehat Hukum Siapkan Alat Bukti Baru Saat Banding Nanti
Selasa, 26 November 2024 -
PN Kalianda Vonis Mati Terdakwa Kurir 73,4 Kg Sabu
Selasa, 26 November 2024 -
Hari Pertama Usai Cuti Kampanye, Bupati Nanang Letakkan Batu Pertama Pembangunan Kantor Pusdalops BPBD Lamsel
Senin, 25 November 2024