Rampas Uang Rp700 Ribu, Pelaku Pungli Dibekuk Anggota Polsek Terbanggi Besar

Kupastuntas.co, Lampung Tengah – Ridhani alias Dani (24), warga Kampung Terbanggibesar, Kecamatan Terbanggibesar diringkus polisi saat sedang melakukan pungli di Simpang Tiga, Kampung Terbanggibesar, Kecamatan Terbanggibesar, Senin (9/7/2018) sekira pukul 14.00 WIB.
Menurut Kapolsek Terbanggibesar, Kompol Donny Herdunand, mengatakan pelaku pungli yang juga kerap melakukan curas ini ditangkap setelah merampas uang sebesar Rp700 ribu rupiah milik korban bernama M. Ari Azhari (28), warga Kedamaian, Bandarlampung pada 21 Februari 2018 lalu.
Baca Juga : Pelaku Curas Tewas Didor Anggota Polres Lampung Tengah
“Ketika itu, korban dari Bandarlampung hendak menuju Muaraenim, Sumatera Selatan. Dikarenakan terjebak macet, korban yang mengendarai mobil lewat jalan lama Kampung Terbanggibesar. Tersangka menghentikan mobil korban dan minta uang untuk beli rokok, korban pun memberikan uang Rp50.000” ujar Kompol Donny, Selasa (10/7/2018)
“Setelah korban memberikan uang Rp50.000. Tersangka menolak dan meminta uang Rp100.000. Ketika hendak mengeluarkan uang dari saku, tersangka langsung merampas uang korban sebesar Rp700.000. Lalu, tersangka pun langsung kabur,” tutupnya (Towo)
Berita Lainnya
-
Curiga Istri Selingkuh, Nelayan di Lampung Tengah Ngamuk Bawa Senpi
Senin, 09 Juni 2025 -
Mangkir Panggilan Polda, Dua Terduga Pelaku Pembakaran Rumah Kakam Gunung Agung Lamteng Tidak di Rumah
Rabu, 04 Juni 2025 -
Jambret Nyaris Diamuk Massa Usai Rampas HP di Terbanggi Besar Lamteng
Rabu, 04 Juni 2025 -
Hama Tikus Serang Puluhan Hektar Tanaman Padi di Lampung Tengah
Selasa, 03 Juni 2025