Rampas Uang Rp700 Ribu, Pelaku Pungli Dibekuk Anggota Polsek Terbanggi Besar
Kupastuntas.co, Lampung Tengah – Ridhani alias Dani (24), warga Kampung Terbanggibesar, Kecamatan Terbanggibesar diringkus polisi saat sedang melakukan pungli di Simpang Tiga, Kampung Terbanggibesar, Kecamatan Terbanggibesar, Senin (9/7/2018) sekira pukul 14.00 WIB.
Menurut Kapolsek Terbanggibesar, Kompol Donny Herdunand, mengatakan pelaku pungli yang juga kerap melakukan curas ini ditangkap setelah merampas uang sebesar Rp700 ribu rupiah milik korban bernama M. Ari Azhari (28), warga Kedamaian, Bandarlampung pada 21 Februari 2018 lalu.
Baca Juga : Pelaku Curas Tewas Didor Anggota Polres Lampung Tengah
“Ketika itu, korban dari Bandarlampung hendak menuju Muaraenim, Sumatera Selatan. Dikarenakan terjebak macet, korban yang mengendarai mobil lewat jalan lama Kampung Terbanggibesar. Tersangka menghentikan mobil korban dan minta uang untuk beli rokok, korban pun memberikan uang Rp50.000” ujar Kompol Donny, Selasa (10/7/2018)
“Setelah korban memberikan uang Rp50.000. Tersangka menolak dan meminta uang Rp100.000. Ketika hendak mengeluarkan uang dari saku, tersangka langsung merampas uang korban sebesar Rp700.000. Lalu, tersangka pun langsung kabur,” tutupnya (Towo)
Berita Lainnya
-
Polres Lampung Tengah Ungkap Kasus TPPO dan Judi Online, 17 Orang Ditangkap
Minggu, 24 November 2024 -
Meski Hujan, Warga Trimurjo Lamteng Tetap Antusias Nonton Konser Panah Ardjuno
Kamis, 21 November 2024 -
Senam Jelang Konser Panah Ardjuno, Cawagub Sutono Disambut Antusias Emak-emak Trimurjo Lamteng
Rabu, 20 November 2024 -
Diskusi Bersama Warga Ngapak Lampung Tengah, Sutono Tegaskan Visi Ardjuno Buat Petani Sejahtera
Sabtu, 16 November 2024