• Senin, 18 November 2024

Pansus Tindak Pidana Pilkada Siap Beri Perlindungan Hukum Bagi Pelapor

Selasa, 10 Juli 2018 - 18.58 WIB
80

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Panitia khusus (pansus) DPRD Provinsi Lampung tentang dugaan tindak pidana Pemilu Pilkada Provinsi Lampung menyatakan siap memberi perlindungan hukum bagi masyarakat yang melaporkan tindak dugaan pelanggaran Pilkada yang Terstruktur Sistematis Masif (TSM).

Perlindungan hukum ini berlaku bagi masyarakat pelapor, pelaku yang memberi dan diberi terkait politik uang pada pelaksanaan Pilkada 27 Juni lalu.

BACA : Tempat Wisata Populer Pulau Pisang Darurat Sampah

Demikian hal itu disampaikan oleh Ketua Pansus Mingrum Gumay, saat menggelar rapat dengar pendapat (hearing) dengan perwakilan Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) kabupaten/kota di Provinsi Lampung, di Ruang Rapat Komisi, Selasa sore (10/7/2018).

BACA : Hore! Bupati Agung Usulkan Program Kuliah Gratis Untuk Anak Berprestasi

BACA : Ketua AMPG Bandar Lampung Dipolisikan Terkait Pelecehan Atribut Pakaian Adat

BACA : BKPPD Lamtim Pastikan Info Penerimaan CPNS Hoax

Menurut Mingrum, setiap warga negara yang beri'tikad baik dan tujuan yang baik sudah sepatutnya wajib dilindungi secara hukum dengan minta bantuan dari pihak kepolisian.

"Hukum itu kan bukan bicara hitam dan putih, tetapi juga berbicara wilayah yang lain juga. Kami serius akan menelusuri dugaan tindak pidana Pilkada tentu dengan bukti-bukti baik secara lisan, tertulis mencakup kronologis kejadian, dan bukti pendukung dari masyarakat," ujar Mingrum.

BACA : Pilkada Lampura, Sang Petahana Masih Tak Tergoyahkan

Pihaknya juga akan segera membentuk posko pengaduan agar mudah menampung laporan dari masyarakat, sebab pansus yang baru terbentuk selama lima hari ini mengundang banyak aspirasi dari masyarakat. (Erik)

Editor :