Ketua AMPG Bandar Lampung Dipolisikan Terkait Pelecehan Atribut Pakaian Adat
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Puluhan masyarakat adat Sai Batin bersama para punggawa adat dari Lampung Selatan atau Way Handak, Bandar Lampung, Tanggamus, Pringsewu dan Lampung Barat mendatangi Mapolda Lampung, Selasa (10/7), pukul 14.00 WIB.
Mereka membuat laporan ke Kantor Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Lampung menyangkut dugaan pelecehan yang dilakukan oleh Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Kota Bandar Lampung, Seno Aji.
Seno Aji diduga melecehkan atribut pakaian adat Sai Batin, yakni topi adat bernama Tukkus atau Kikat (ikat kepala) Hanuang Bani di dalam grup Whatsapp, yang dipakai oleh bakal calon anggota DPD RI, Amir Faisal Sanjaya, Senin (9/7/2018) lalu.
BACA : Tempat Wisata Populer Pulau Pisang Darurat Sampah
BACA : Pengerjaan Jembatan Diduga Asal-Asalan, Dewan Tubaba Minta Bongkar Ulang
BACA : Hore! Bupati Agung Usulkan Program Kuliah Gratis Untuk Anak Berprestasi
Dalam grup Whatsapp itu, Seno Aji berkomentar atas foto kiriman Amir dengan kalimat "Foto ini kenapa sudah ada tanduknya? mirip jin pencabut nyawa".
Menurut Karya Syamsuri selaku Panglima Alif Jaya dari Kerajaan Adat Paksi Pak Sekala Brak Kepaksian Pernong wilayah Selatan atau Way Handak, komentar Seno itu dirasa telah menghina adat budaya Lampung, khususnya masyarakat Sai Batin.
"Atas penghinaan itu, kami akan laporkan Seno Aji ke polisi. Dan saat ini kami sedang mengajukan laporan ke Polda Lampung. Semoga hal ini diterima oleh polisi dan segera ditindaklanjuti supaya tidak terjadi hal demikian di lain hari," harapnya.
Menurut Erwin Maja, salah satu kuasa hukum Amir Faisal Sanjaya, atas persoalan ini, komentar Seno Aji dikatakannya masuk dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang Undang nomor 11 tahun 2008 atau UU ITE pasal 27,28 Juncto Pasal 310, 311 KUHP.
BACA : Sidak ke Dishub, Agung Dapati Banyak Pegawai yang Bolos
BACA : Seorang Petani Tewas Tercabik-Cabik Diserang Kawanan Gajah Liar
BACA : Awas! Gajah Liar Penyerang Mbah Surip Masih Berkeliaran di Hutan Lindung Kotaagung
"Itu ancamannya di atas lima tahun," kata Erwin.
Sementara, Budayawan Kerajaan Kepaksian Sekala Brak Kepaksian Pernong wilayah Selatan atau Way Handak, Mak Lil menyatakan, telah mendengar kabar bahwa Seno Aji telah menyampaikan permintaan maaf. Namun, itu tidak menjadi hal yang dapat dimaklumi karena terdapat aturan terkait permintaan maaf terlebih lagi persoalan itu menyangkut adat budaya Sai Batin.
"Persoalan itu sudah ditindaklanjuti oleh pembesar adat yang merasa terusik atas pernyataan Seno Aji. Jadi tidak bisa asal minta maaf. Ada aturannya kalau melanggar adat, ada denda atau acara khusus. Setelah itu dilakukannya, maka permintaan maaf dia dimaafkan," tegas Mak Lil.
Direktorat Kriminal Khusus Polda Lampung melalui Pejabat Sementara (Ps) Kasubdit II, AKBP Ketut Suryana menjelaskan, persoalan tersebut sudah diterima dan segera ditindaklanjuti.
"Kita tindaklanjuti, dan hari ini sudah kita periksa dua orang atas laporan pencemaran atribut adat," pungkasnya. (Kardo)
Berita Lainnya
-
Menyamakan Persepsi dan Mewujudkan Pembelajaran Bahasa Indonesia yang Relevan dan Interaktif, Oleh Risky Robbyyansah
Senin, 18 November 2024 -
Dishub Bandar Lampung Ajukan Rp 600 Juta untuk Perbaikan Marka Jalan di 2025
Senin, 18 November 2024 -
Pemprov Lampung Pastikan Buffer Stok Aman Untuk Hadapi Bencana Alam
Senin, 18 November 2024 -
Sukses! Collaboration Concert Hardman Music Course Digelar dengan Pasokan Listrik PLN yang Andal
Senin, 18 November 2024