Pansus Pelanggaran Pilkada Lampung Agendakan Temu Para Ahli
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sejak dibentuk pada Jumat (06/07/2018) lalu, panitia khusus (Pansus) DPRD Provinsi Lampung tentang dugaan tindak pidana Pilkada 2018 Provinsi Lampung mulai bekerja secara serius dalam mengungkap pelanggaran khususnya money politics yang terjadi.
Keseriusan pansus tersebut dibuktikan dengan melakukan pertemuan bersama para tenaga ahli dan inventarisasi masalah yang rencananya akan diagendakan, Selasa (10/07/2018).
BACA : Fadli Zon dkk Bikin Lomba Cover Lagu #2019GantiPresiden, Hadiahnya Wow
BACA : Aktivis: SBY Patah Hati, TGB Tak Dipanggil Rapat Majelis Tinggi Demokrat
Nantinya, pihak penyelenggara, pengawas dan institusi lainnya akan diundang untuk duduk bersama dalam rangka menyelesaikan tindak dugaan Pilkada yang telah mencoret demokrasi di Provinsi Lampung.
Ketua pansus Mingrum Gumay mengungkapkan, dalam pertemuan itu pihaknya akan memberikan berbagai pertanyaan kepada pihak penyelenggara dan pengawas Pilkada tentang seputaran pelanggaran money politics yang begitu merata ke seluruh Lampung hingga tak dapat dieliminir.
"Kalau ini muncul secara merata, aliran dananya dari mana ? penggeraknya siapa ? Semuanya kita akan telusuri. Proses ini harus berjalan secara maksimal pada koridor hukum," ujar Mingrum saat diwawancarai Kupastuntas.co di gedung DPRD Provinsi Lampung, Senin (09/07/2018).
Ia menegaskan, bahwa pansus ini tak akan bersifat menjustifikasi, tetapi mengungkap agar proses demokrasi berjalan dengan baik sebagaimana yang telah menjadi kesepakatan anak bangsa. Jika memang ada pelanggaran hukum, maka akan disalurkan kepada aparatur penegak hukum tanpa ada pengecualian.
"Kami akan serius dan menjaga integritas ini akan dipertanggungjawabkan selain kepada lembaga dewan juga kepada masyarakat Lampung. Kita juga menampung laporan-laporan dari masyarakat yang merasa haknya dirugikan," ungkapnya.
BACA : Resmi, Golkar Ajukan Airlangga Jadi Cawapres Jokowi
BACA : M Alzier Resmi Terdaftar Bacalon DPD RI Dapil Lampung
Sementara terkait adanya anggota pansus yang sebelumnya melakukan penolakan dengan dibentuknya pansus tersebut, Mingrum mengatakan, anggota DPRD terikat dengan sumpah jabatannya sehingga harus menjunjung tinggi integritas dengan melaksanakan tugas pokok dan kewajibannya. (Erik)
Berita Lainnya
-
Kasus Flu Burung H5N1 Terdeteksi di Australia, Pemprov Lampung Perkuat Kesiapsiagaan Lintas Sektor
Senin, 22 Juni 2026 -
Tiga Penantang Kompak Mundur, Ary Meizari Terpilih Aklamasi Pimpin Apindo Lampung 2026–2031
Senin, 22 Juni 2026 -
Lampung Perkuat Pengelolaan Sampah Berbasis Ekonomi Sirkular
Senin, 22 Juni 2026 -
Asesmen Lapangan BAN-PT, Rektor UIN RIL Dorong Prodi Hukum Keluarga Jadi Pusat Kajian Unggul
Senin, 22 Juni 2026








