Pansus Pelanggaran Pilkada Lampung Agendakan Temu Para Ahli

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sejak dibentuk pada Jumat (06/07/2018) lalu, panitia khusus (Pansus) DPRD Provinsi Lampung tentang dugaan tindak pidana Pilkada 2018 Provinsi Lampung mulai bekerja secara serius dalam mengungkap pelanggaran khususnya money politics yang terjadi.
Keseriusan pansus tersebut dibuktikan dengan melakukan pertemuan bersama para tenaga ahli dan inventarisasi masalah yang rencananya akan diagendakan, Selasa (10/07/2018).
BACA : Fadli Zon dkk Bikin Lomba Cover Lagu #2019GantiPresiden, Hadiahnya Wow
BACA : Aktivis: SBY Patah Hati, TGB Tak Dipanggil Rapat Majelis Tinggi Demokrat
Nantinya, pihak penyelenggara, pengawas dan institusi lainnya akan diundang untuk duduk bersama dalam rangka menyelesaikan tindak dugaan Pilkada yang telah mencoret demokrasi di Provinsi Lampung.
Ketua pansus Mingrum Gumay mengungkapkan, dalam pertemuan itu pihaknya akan memberikan berbagai pertanyaan kepada pihak penyelenggara dan pengawas Pilkada tentang seputaran pelanggaran money politics yang begitu merata ke seluruh Lampung hingga tak dapat dieliminir.
"Kalau ini muncul secara merata, aliran dananya dari mana ? penggeraknya siapa ? Semuanya kita akan telusuri. Proses ini harus berjalan secara maksimal pada koridor hukum," ujar Mingrum saat diwawancarai Kupastuntas.co di gedung DPRD Provinsi Lampung, Senin (09/07/2018).
Ia menegaskan, bahwa pansus ini tak akan bersifat menjustifikasi, tetapi mengungkap agar proses demokrasi berjalan dengan baik sebagaimana yang telah menjadi kesepakatan anak bangsa. Jika memang ada pelanggaran hukum, maka akan disalurkan kepada aparatur penegak hukum tanpa ada pengecualian.
"Kami akan serius dan menjaga integritas ini akan dipertanggungjawabkan selain kepada lembaga dewan juga kepada masyarakat Lampung. Kita juga menampung laporan-laporan dari masyarakat yang merasa haknya dirugikan," ungkapnya.
BACA : Resmi, Golkar Ajukan Airlangga Jadi Cawapres Jokowi
BACA : M Alzier Resmi Terdaftar Bacalon DPD RI Dapil Lampung
Sementara terkait adanya anggota pansus yang sebelumnya melakukan penolakan dengan dibentuknya pansus tersebut, Mingrum mengatakan, anggota DPRD terikat dengan sumpah jabatannya sehingga harus menjunjung tinggi integritas dengan melaksanakan tugas pokok dan kewajibannya. (Erik)
Berita Lainnya
-
Truk Tertabrak Kereta di Perlintasan Branti Raya Natar, Sopir Luka Parah
Rabu, 09 Juli 2025 -
Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dengan Daerah, Pengamat: Masa Jabatan DPRD Bisa di PAW Bukan Diperpanjang
Rabu, 09 Juli 2025 -
Laka Lantas di Panjang, Mobil Truk Seruduk Motor, Satu Korban Luka
Rabu, 09 Juli 2025 -
Pemkot Bandar Lampung Rancang Perda Khusus Pengawasan Aktivitas LGBT
Rabu, 09 Juli 2025