Ini 5 Raperda Baru Prakarsa Pemprov Lampung
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung prakarsai lima rancangan peraturan daerah (Raperda) sebagai upaya menguatkan regulasi pada setiap penyelenggaraan pemerintah daerah Provinsi Lampung.
Adapun kelima Raperda tersebut diantaranya, Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Provinsi Lampung nomor 29 tahun 2014 tentang pengelolaan air tanah; Raperda tentang penanggulangan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
BACA : Partisipasi Pemilih Pilgub Lampung 2018 Tak Sesuai Target KPU
BACA : Balai Desa Kampung Kota Gajah Lamteng Nyaris Hangus
Raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Provinsi Lampung nomor 3 tahun 2011 tentang retribusi daerah; Raperda tentang pembentukan dan penyertaan modal Pemprov Lampung pada PT Jaminan Kredit Daerah Provinsi Lampung; Raperda tentang penanaman modal.
Dijelaskan Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Hamartoni Ahadis, lima Raperda prakarsa Pemprov Lampung ini masih dalam pembicaraan tingkat I kepada DPRD Provinsi Lampung untuk selanjutnya dibahas oleh anggota dewan melalui pandangan umum fraksi DPRD hingga nantinya dapat disahkan menjadi peraturan daerah.
"Pemprov meminta kepada anggota dewan untuk segera membahas lima Raperda itu guna mendukung pelaksanaan program percepatan pembangunan, kesejahteraan masyarakat, dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD)," ujar Hamartoni usai rapat paripurna di gedung DPRD setempat, Senin (09/07/2018).
BACA : Aksi Mahasiswa Lampung Jadi Bahan Bully Oknum Polisi
BACA : Hari Bhayangkara Ke-72, Kapolres Tanggamus Pimpin Ziarah Makam Pahlawan
Lebih lanjut Hamartoni mengatakan, dari Raperda yang diserahkan Pemprov Lampung diharapkan bisa menjadi gambaran yang jelas bagi DPRD, baik mengenai dasar pemikiran, maksud dan tujuan yang ingin dicapai. (Erik)
Berita Lainnya
-
Tertinggal di Tol Bakter, Tas Berisi Rp 7,7 Juta dan USD 20 Ribu Kembali ke Tangan Pemilik
Senin, 23 Maret 2026 -
Hingga H+1 Lebaran, 39 Kecelakaan Terjadi di Lampung 11 Orang Meninggal Dunia
Senin, 23 Maret 2026 -
Antisipasi Lonjakan Arus Balik, Dishub Lampung Siapkan Pelabuhan Panjang Jadi Alternatif
Senin, 23 Maret 2026 -
Program Balik Kerja BPKH 2026, 675 Perantau Lampung Diberangkatkan Gratis
Senin, 23 Maret 2026








