Ini 5 Raperda Baru Prakarsa Pemprov Lampung
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung prakarsai lima rancangan peraturan daerah (Raperda) sebagai upaya menguatkan regulasi pada setiap penyelenggaraan pemerintah daerah Provinsi Lampung.
Adapun kelima Raperda tersebut diantaranya, Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Provinsi Lampung nomor 29 tahun 2014 tentang pengelolaan air tanah; Raperda tentang penanggulangan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
BACA : Partisipasi Pemilih Pilgub Lampung 2018 Tak Sesuai Target KPU
BACA : Balai Desa Kampung Kota Gajah Lamteng Nyaris Hangus
Raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Provinsi Lampung nomor 3 tahun 2011 tentang retribusi daerah; Raperda tentang pembentukan dan penyertaan modal Pemprov Lampung pada PT Jaminan Kredit Daerah Provinsi Lampung; Raperda tentang penanaman modal.
Dijelaskan Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Hamartoni Ahadis, lima Raperda prakarsa Pemprov Lampung ini masih dalam pembicaraan tingkat I kepada DPRD Provinsi Lampung untuk selanjutnya dibahas oleh anggota dewan melalui pandangan umum fraksi DPRD hingga nantinya dapat disahkan menjadi peraturan daerah.
"Pemprov meminta kepada anggota dewan untuk segera membahas lima Raperda itu guna mendukung pelaksanaan program percepatan pembangunan, kesejahteraan masyarakat, dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD)," ujar Hamartoni usai rapat paripurna di gedung DPRD setempat, Senin (09/07/2018).
BACA : Aksi Mahasiswa Lampung Jadi Bahan Bully Oknum Polisi
BACA : Hari Bhayangkara Ke-72, Kapolres Tanggamus Pimpin Ziarah Makam Pahlawan
Lebih lanjut Hamartoni mengatakan, dari Raperda yang diserahkan Pemprov Lampung diharapkan bisa menjadi gambaran yang jelas bagi DPRD, baik mengenai dasar pemikiran, maksud dan tujuan yang ingin dicapai. (Erik)
Berita Lainnya
-
Perintah Kapolda Lampung Tembak di Tempat Pelaku Begal Tuai Pro dan Kontra
Sabtu, 16 Mei 2026 -
PLN UID Lampung Dorong 100 Persen Kendaraan Operasional Berbasis EV
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Tembak di Tempat Pelaku Begal, Instruksi Kapolda Lampung Dinilai Sejalan dengan Hukum Progresif
Jumat, 15 Mei 2026 -
Muhammad Fari Madyan Alumnus Universitas Teknokrat Indonesia Sukses Bangun Ekosistem Digital Lampung hingga Tembus Perusahaan Internasional
Jumat, 15 Mei 2026








