• Senin, 23 Desember 2024

Yes! Rumah BSPS di Lamsel Kini Bebas Pajak

Minggu, 08 Juli 2018 - 14.41 WIB
305

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan akan membebaskan iuran Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk rumah-rumah yang diperbaiki melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).

Hal ini ditandai dengan pemasangan peneng (plat_red) di salah satu unit rumah yang diperbaiki dari program BSPS oleh pihak Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Lampung Selatan, Jum'at (6/7/2018) kemarin.

Plt Kepala Disperkim Aflah Efendi menuturkan, pembebasan iuran tersebut untuk meringankan beban masyarakat kurang mampu yang memang rumahnya dibedah.

BACA : Festival Sekala Bekhak V, Momen Promosi Wisata dan Budaya Lambar

BACA : Satu Pelaku Perampasan HP Ditangkap, Satu Lagi DPO

BACA : Hebat! Persentasi Keberhasilan Polres Pesawaran Meningkat Tajam

"Program ini inisiatif langsung dari pak Bupati Zainudin Hasan, agar selain mereka memiliki rumah layak huni dan sehat mereka juga tidak dibebankan iuran PBB dan IMB karena kondisi mereka," ujarnya.

Ia menjelaskan, tahun 2018 ini sedikitnya  terdapat 398 rumah tidak layak huni yang diperbaiki melalui program BSPS dengan rincian 360 unit dari APBN atau dari program pusat dan 38 unit dari APBD Lampung Selatan.

BACA : Kurang Dari 24 Jam, Satreskrim Polres Tulang Bawang Ringkus Pelaku Curat di Menggala

BACA : Silaturahmi Bareng TKS Se-Lamtim, Nunik Apresiasi Kinerja

BACA : Saling Interupsi, Rapat Pembentukan Pansus Pilkada Berlangsung Panas

Pemkab Lampung Selatan kembali mengusulkan BSPS ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakayat (Kemen PU-Pera) untuk penambahan jumlah rumah yang dibedah tersebut melalui APBN-Perubahan T.A 2018 sebanyak 2.150 unit.

"Walaupun tidak bisa terealisasi semua, tapi harapan kita, Lampung Selatan mendapatkan kembali bantuan ini di APBN-Perubahan," kata Aflah. (Dirsah/Edu)

Editor :