Hasil Rekap KPU Arinal-Nunik Menang, Saksi Paslon 1 dan 2 Tak Terima
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Hasil rapat pleno rekapitulasi perolehan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur 2018 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung, pasangan calon (Paslon) nomor urut 3 Arinal Junaidi-Chusnunia memperoleh suara tertinggi.
Rapat pleno yang digelar di Ballroom Hotel Novotel, Minggu (08/07/2018) itu, menunjukan Paslon nomor urut 3 Arinal-Nunik memperoleh suara tertinggi dibanding paslon lain dengan perolehan suara 1.548.506 atau 37,78%.
Melihat hal ini saksi dari pasangan calon nomor urut 1 Ridho-Bachtiar dan paslon nomor urut 2 Herman HN- Sutono tidak berkenan menandatangani hasil rekapitulasi, hal tersebut dengan dalih masih menunggu hasil keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung yang saat ini tengah memproses pelanggaran dugaan money politics yang dilakukan paslon 3.
BACA : Hari H Pendaftaran Calon Legislatif di Lampung Barat Sepi
BACA : LSM Lentera Lampung Ungkap Kejanggalan Kematian Yogi
Saksi Paslon 1 Amaludin mengaku pihaknya tidak mau menandatangi bukan mengenai persoalan angka yang diraih oleh setiap paslon, tetapi ini dilakukan karena proses-proses yang mempengaruhi nilai atau angka yang diperoleh saat ini.
"Kita juga sedang melakukan gugatan kepada bawaslu dan saat ini sedang dalam proses oleh. Jadi tetap kita tolak, karena proses yang dilakukan tidak benar dalam mendapatkan suara," ungkapnya.
Sementara itu saksi dari paslon nomor urut 2 Endro Suswantoro Yahman mengaku pihaknya tidak melakukan penandatangan dikarenakan bukan karena angka yang diperoleh, tetapi proses penyelenggaraan pada pilgub kemarin yang banyak melakukan kecurangan money politik.
"Money politics ini menyebar di seluruh wilayah secara Terstruktur, Sistematis dan Masif. Masyarakat pun tahu penyebaran ini dilakukan secara terbuka seperti orang yang ngasih permen, ini kan merusak demokrasi, dan "Setan Demokrasi" ini harus segera ditangkap", ujarnya.
Anggota komisi 2 DPR RI ini juga mengungkapkan pihaknya akan meminta Bawaslu Ri untuk mengganti Bawaslu dan Panwaslu di Lampung untuk diganti seluruhnya karena dianggap tidak kapabel.
BACA : Kasus Yogi Gelap, Keluarga Akan Longmarch ke Presiden, Mabes Polri dan Komnas Ham
BACA : Waduh, Tersangka Pembunuh Yogi Warga Lampura Melarikan Diri
"Karena ada PPL 2 di setiap desa tidak berfungsi, intinya kita akan menunggu hasil dari Gakumdu dan hasil dari pansus di DPRD provinsi, agar segala bentuk laporan mengenai politik uang bisa diselesaikan," kata dia. (Sule)
Berita Lainnya
-
Kampanye Terakhir, Ardjuno Gebrak Dua Kabupaten
Sabtu, 23 November 2024 -
Tim Badminton Kemenag Lampung Masuk Babak Semifinal Kejuaraan Korpri Cup 2024
Sabtu, 23 November 2024 -
Kunjungi Universitas Teknokrat Indonesia, Siswa SMAN 1 Palas Antusias Pelajari Metaverse
Sabtu, 23 November 2024 -
Akademisi Unila Ajak Masyarakat Pilih Pemimpin Berdasarkan Rekam Jejak
Sabtu, 23 November 2024