• Senin, 25 November 2024

Suami Tikam Selingkuhan Istri Hingga Tewas di Tubaba

Kamis, 05 Juli 2018 - 08.34 WIB
292

Kupastuntas.co, Tulangbawang Barat – Diduga selingkuh dengan istri orang, Arkan (24) warga Tiyuh Tunas, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) meninggal dunia lantaran ditusuk menggunakan pisau oleh Sulistono (24) warga Desa Tata Karya, Kabupaten Lampung Utara.

"Telah dilakukan penangkapan tindak  pidana pembunuhan atau penganiayaan terhadap korban Arkan, yang mengakibatkan korban mengalami luka tusuk dibagian punggung sebelah kiri dan pinggul sebelah kanan di pinggir jalan Tiyuh Tunas Asri (depan Masjid Nurul Huda)," kata Kapolsek Tuba Tengah, Kompol Leksan Ariyanto, Kamis (5/7/2018).

Diterangkannya, korban sempat dilarikan ke Puskesmas Mulya Asri kemudian dirujuk ke  rumah sakit Yukum Bandar Jaya, Lampung Tengah. Leksan menjelaskan, peristiwa nahas itu pada hari Rabu (4/7/2018) sekira jam 20.30 WIB.

"Yang mana penusukan atau penganiayaan dikarenakan korban telah berselingkuh terhadap istri pelaku, sehingga pelaku mencari korban bersama dengan para saksi,"jelas Leksan.

Saat korban akan sedang berbincang atau berbicara dengan saksi, lanjut Kapolsek, tiba - tiba pelaku menusuk korban dibagian pinggul sebelah kanan dan punggung sebelah kiri sedalam 4 cm.

"Setelah melakukan penusukan pelaku melarikan diri ke tempat saudaranya di Tata Karya Kecamatan Abung Timur Kabupaten Lampung Utara," tuturnya.

Kemudian, imbuh Leksan, oleh keluarganya pelaku diantarkan ke Polsek Abung Timur, kemudian pelaku dibawa oleh Kapolsek Abung Timur (Iptu Wido) bersama anggotanya ke Polsek Tuba Tengah, lalu diserahkan ke Polsek Tuba Tengah untuk proses lebih lanjut.

"Tindakan yang kita lakukan yaitu olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), membuat laporan, mengambil keterangan saksi-saksi, mengamankan barang bukti berikut tersangkanya,"ujar Leksan.

Leksan menuturkan, akibat kejadian tersebut, pelaku dituduh dengan Pembunuhan berencana dan atau Penganiayaan yang akibatkan meninggal dunia sesuai Pasal 340 atau Pasal 338 atau Pasal 351 ayat (2) KUHPidana. (Irawan).

Editor :