• Senin, 23 Desember 2024

Polisi Tangkap dan Buru Kawanan Jambret Jalinbar

Kamis, 05 Juli 2018 - 13.54 WIB
106

Kupastuntas.co, Tanggamus - Dua tersangka pencurian dengan dengan kekerasan (Curas) spesialis jambret yang sering meresahkan pengguna jalan lintas barat (Jalinbar) Kabupaten Tanggamus berinisial RA (19) dan MA (20) berhasil dibekuk Polsek Kotaagung dibackup Tekab 308 Polres Tanggamus.

Tersangka RA merupakan warga Pekon Bandar Kejadian, Kecamatan Wonosobo ditangkap kemarin Rabu (04/07/2018) sekira pukul 07.00 Wib di Jalan Raya Pekon Talagening, dan MA warga Pekon Belu, Kecamatan Kota Agung Barat Ditangkap di rumahnya pukul 15.00 WIB.

Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, diwakilkan Kapolsek Kotaagung AKP Syafri Lubis mengungkapkan, Penangkapan keduanya berdasarkan laporan Liana (27) warga Kecamatan Pematangsawa, Tanggamus.

BACA: Jaga 23 PPK, Polres Lampung Utara Siagakan Anggota 24 Jam 

BACA: Pendarahan Usus, TKI Asal Lamtim Pulang Tinggal Nama

Adapun korban melaporkan kejadian jambret tersebut pada Selasa (04/07/2018) sekira pukul 15.00 WIB ketika melintas di Pekon Kandang Besi, Kecamatan Kotaagung Barat, saat itu korban bersama suami dan anaknya dalam perjalanan dari Kotaagung menuju Pematangsawa.

"Akibat penjambretan, korban mengalami kerugian senilai Rp2,8 juta terdiri dari tas berisi surat-surat penting, handphone dan uang tunai Rp1 juta," kata AKP Syafri Lubis, Kamis (05/07/2018).

Ditambahkan Kapolsek, berdasarkan keterangan keduanya, bersama komplotannya selain terhadap korban dalam medio tahun 2018 mereka telah 8 kali beraksi di wilayah hukum Polres Tanggamus.

"Diantaranya 2 kali di jalan raya Pekon Talagening, 2 kali di jalan raya Pekon Teba Bunuk, di jalan raya Pekon Pekon Kandang Besi, jalan raya Pekon Negarabatin, jalan Samudera Pasar Madang dan jalan raya Pekon Tanjung Heran Kecamatan Pugung," ujar AKP Syafri Lubis.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini kedua tersangka berikut barang bukti HP milik korban dan pisau jenis badik diamankan di Polsek Kotaagung, terhadap 2 teman tersangka yang telah diidentifikasi masih dilakukan pengejaran.

"Atas kejahatannya, tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara," tandasnya.

BACA: Kesbangpol Lamtim Anggap Pelaksanaan Pilgub Lampung Kondusif

BACA: Berikut 19 Balon DPD RI Dapil Lampung yang Terverifikasi KPU

Terpisah, Liana korban penjambretan mengucapkan terima kasih atas upaya pihak kepolisian yang berhasil menangkap pelaku yang telah menjambretnya.

"Tolong sampaikan terima kasih saya dan keluarga kepada Kapolres Tanggamus dan jajarannya khususnya Polsek Kota Agung yang telah menangkap orang yang menjambret saya," ucap Liana melalui sambungan telepon. (Sayuti)

Editor :