Kurang Dana, Herman Maling Rumah Kosong

Kupastuntas.co Bandar Lampung – Herman terpaksa berurusan dengan polisi karena terbukti melakukan tindak pidana.
Rabu (4/7/2018) kemarin, Herman warga Sukabumi, Kota Bandar Lampung ditangkap saat membawa angkot karena terbukti melakukan pencurian rumah kosong di sejumlah lokasi.
Berdasarkan penyelidikan kepolisian, Herman mengaku selama beraksi ditemani Suryadi. Atas informasi itu, di hari yang sama, Suryadi turut diamankan di Way Laga, Panjang, Kota Bandar Lampung.
Pengakuan lainnya, Herman merasa uang yang didapatkan dari menyupir angkot tidak cukup untuk mendanai biaya hidup keluarga.
Baca Juga : Dua Spesialis Pencuri Rumah Kosong di Bandar Lampung Ditangkap
"Terhadap keduanya kita terapkan pasal 363 KUHP, ancaman hukum penjara tujuh tahun," terang Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Harto Agung Cahyono, Kamis (5/7/2018).
Dari kedua tersangka, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti dan alat yang digunakan untuk memasuki rumah kosong.
"Ada dua unit sepeda motor dan obeng. Dari hasil penyelidikan, keduanya sudah beraksi lebih dari lima kali," ucap Kasat. (Kardo)
Berita Lainnya
-
Motor Tamu Raib Digondol Maling di Penginapan Bandar Lampung, Aksi Terekam CCTV
Selasa, 21 Oktober 2025 -
Kerja Sama dengan Bank Jatim Selamatkan Bank Lampung dari Risiko Kekurangan Modal
Selasa, 21 Oktober 2025 -
Pemprov Lampung Gelar Pekan Kebudayaan, Ajang Generasi Muda Cintai Budaya Daerah
Selasa, 21 Oktober 2025 -
Pemkot Bandar Lampung Siapkan Uji Coba dan Skema Subsidi untuk Hidupkan Kembali Angkot dan Bus Kota
Selasa, 21 Oktober 2025