Kurang Dana, Herman Maling Rumah Kosong
Kupastuntas.co Bandar Lampung – Herman terpaksa berurusan dengan polisi karena terbukti melakukan tindak pidana.
Rabu (4/7/2018) kemarin, Herman warga Sukabumi, Kota Bandar Lampung ditangkap saat membawa angkot karena terbukti melakukan pencurian rumah kosong di sejumlah lokasi.
Berdasarkan penyelidikan kepolisian, Herman mengaku selama beraksi ditemani Suryadi. Atas informasi itu, di hari yang sama, Suryadi turut diamankan di Way Laga, Panjang, Kota Bandar Lampung.
Pengakuan lainnya, Herman merasa uang yang didapatkan dari menyupir angkot tidak cukup untuk mendanai biaya hidup keluarga.
Baca Juga : Dua Spesialis Pencuri Rumah Kosong di Bandar Lampung Ditangkap
"Terhadap keduanya kita terapkan pasal 363 KUHP, ancaman hukum penjara tujuh tahun," terang Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Harto Agung Cahyono, Kamis (5/7/2018).
Dari kedua tersangka, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti dan alat yang digunakan untuk memasuki rumah kosong.
"Ada dua unit sepeda motor dan obeng. Dari hasil penyelidikan, keduanya sudah beraksi lebih dari lima kali," ucap Kasat. (Kardo)
Berita Lainnya
-
PLN UID Lampung Dorong 100 Persen Kendaraan Operasional Berbasis EV
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Tembak di Tempat Pelaku Begal, Instruksi Kapolda Lampung Dinilai Sejalan dengan Hukum Progresif
Jumat, 15 Mei 2026 -
Muhammad Fari Madyan Alumnus Universitas Teknokrat Indonesia Sukses Bangun Ekosistem Digital Lampung hingga Tembus Perusahaan Internasional
Jumat, 15 Mei 2026 -
Pentas Islami XIX 2026 Universitas Teknokrat Indonesia Perkuat Ukhuwah dan Prestasi Pelajar Muslim Lampung
Jumat, 15 Mei 2026








