Kurang Dana, Herman Maling Rumah Kosong
Kupastuntas.co Bandar Lampung – Herman terpaksa berurusan dengan polisi karena terbukti melakukan tindak pidana.
Rabu (4/7/2018) kemarin, Herman warga Sukabumi, Kota Bandar Lampung ditangkap saat membawa angkot karena terbukti melakukan pencurian rumah kosong di sejumlah lokasi.
Berdasarkan penyelidikan kepolisian, Herman mengaku selama beraksi ditemani Suryadi. Atas informasi itu, di hari yang sama, Suryadi turut diamankan di Way Laga, Panjang, Kota Bandar Lampung.
Pengakuan lainnya, Herman merasa uang yang didapatkan dari menyupir angkot tidak cukup untuk mendanai biaya hidup keluarga.
Baca Juga : Dua Spesialis Pencuri Rumah Kosong di Bandar Lampung Ditangkap
"Terhadap keduanya kita terapkan pasal 363 KUHP, ancaman hukum penjara tujuh tahun," terang Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Harto Agung Cahyono, Kamis (5/7/2018).
Dari kedua tersangka, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti dan alat yang digunakan untuk memasuki rumah kosong.
"Ada dua unit sepeda motor dan obeng. Dari hasil penyelidikan, keduanya sudah beraksi lebih dari lima kali," ucap Kasat. (Kardo)
Berita Lainnya
-
Potensi Karbon Lampung Menarik Investor Global, Amazon Jajaki Kerja Sama Hijau
Selasa, 10 Februari 2026 -
Uji Kesiapan Lebaran 2026, Sarana Kereta Api di Lampung Dinyatakan Memenuhi SPM
Selasa, 10 Februari 2026 -
Mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia Bekali Siswa SMA Perintis 2 Etika Komunikasi Profesional dan Personal Branding Digital
Selasa, 10 Februari 2026 -
Penjualan Properti Subsidi Lampung Melonjak, Apersi Dorong Digitalisasi dan Permudah Perizinan
Selasa, 10 Februari 2026









