Kurang Dana, Herman Maling Rumah Kosong

Kupastuntas.co Bandar Lampung – Herman terpaksa berurusan dengan polisi karena terbukti melakukan tindak pidana.
Rabu (4/7/2018) kemarin, Herman warga Sukabumi, Kota Bandar Lampung ditangkap saat membawa angkot karena terbukti melakukan pencurian rumah kosong di sejumlah lokasi.
Berdasarkan penyelidikan kepolisian, Herman mengaku selama beraksi ditemani Suryadi. Atas informasi itu, di hari yang sama, Suryadi turut diamankan di Way Laga, Panjang, Kota Bandar Lampung.
Pengakuan lainnya, Herman merasa uang yang didapatkan dari menyupir angkot tidak cukup untuk mendanai biaya hidup keluarga.
Baca Juga : Dua Spesialis Pencuri Rumah Kosong di Bandar Lampung Ditangkap
"Terhadap keduanya kita terapkan pasal 363 KUHP, ancaman hukum penjara tujuh tahun," terang Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Harto Agung Cahyono, Kamis (5/7/2018).
Dari kedua tersangka, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti dan alat yang digunakan untuk memasuki rumah kosong.
"Ada dua unit sepeda motor dan obeng. Dari hasil penyelidikan, keduanya sudah beraksi lebih dari lima kali," ucap Kasat. (Kardo)
Berita Lainnya
-
Pemprov Lampung Tegaskan Pengawasan Ketat Pangan Program MBG, Targetkan Nol Kasus Keracunan
Rabu, 10 September 2025 -
Rayakan HUT ke-24, RS Urip Sumoharjo Mantapkan Diri Jadi Rumah Sakit Rujukan Nasional
Rabu, 10 September 2025 -
Komitmen Perkuat SPIP, UIN Raden Intan Lampung Tingkatkan Tata Kelola yang Baik dan Sesuai Aturan
Rabu, 10 September 2025 -
Wajah Baru Nusakambangan, Warga Binaan Makin Berdaya dengan FABA
Rabu, 10 September 2025